Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tradisi Meburu dan Mapajar  di Kota Denpasar Ditetapkan Jadi WBTB Indonesia Tahun 2024, Begini Maknanya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Jumat, 6 September 2024 | 03:04 WIB
DITETAPKAN: Dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
DITETAPKAN: Dua warisan budaya Kota Denpasar ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.

DENPASAR, Radarbali.id - Dua warisan budaya Kota Denpasar yaitu Meburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2024.

 

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sriwitari menyampaikan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini menjadi angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.

 

”Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain,” tuturnya, Kamis 5 September 2024.

Pihaknya pun akan terus mengawal kedua warisan budaya ini. Sehingga nantinya mampu menjadi WBTB di tingkat internasional yang ditetapkan oleh UNESCO. 

 

“Ke depannya, tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kami perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” pungkasnya. ***

 

 

Editor : Made Dwija Putera
#kota denpasar #tradisi #WBTB Indonesia. #warisan budaya