DENPASAR, Radarbali.id - Dua warisan budaya Kota Denpasar yaitu Meburu Desa Adat Panjer dan Mapajar Griya Gede Delod Pasar Desa Adat Intaran, ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar, Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, Ni Wayan Sriwitari menyampaikan penetapan dua tradisi dan kebudayaan asli Denpasar ini menjadi angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar.
”Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Denpasar agar tidak di klaim negara lain,” tuturnya, Kamis 5 September 2024.
Pihaknya pun akan terus mengawal kedua warisan budaya ini. Sehingga nantinya mampu menjadi WBTB di tingkat internasional yang ditetapkan oleh UNESCO.
“Ke depannya, tradisi dan kebudayaan lainya akan tetap kami perjuangkan untuk dapat masuk dalam WBTB Indonesia dan portal inventaris nasional,” pungkasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera