Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lebih Rentan ke Masyarakat, Bawaslu Denpasar Fokuskan Netralitas ASN pada Perbekel dan Lurah Jelang Pilwali 2024  

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Rabu, 11 September 2024 | 03:37 WIB

 

NETRAL: Bawaslu Denpasar fokus pengawasan netraliasi ASN di Kota Denpasar.
NETRAL: Bawaslu Denpasar fokus pengawasan netraliasi ASN di Kota Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi salah satu fokus pengawasan dari Bawaslu Kota Denpasar. Ketua Bawaslu Denpasar, I Putu Hardy Sarjana menyampaikan pihaknya telah melakukan pencegahan dini bahkan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar pada (27/8) hingga (29/8) lalu.

Termasuk memberikan imbauan secara langsung dan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar untuk memberikan informasi terkait netralitas ASN. ”Jadi ASN itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 (Tahun 2021, red) yang sudah dikeluarkan oleh Presiden dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga, ASN tidak boleh ikut berpolitik,”  jelasnya, Selasa 10 September 2024.

Namun sesuai dengan haknya, ASN tetap bisa memilih calon kepala daerahnya pada hari pencoblosan. Selama pendaftaran bacalon, pihaknya pun memastikan bahwa tidak ada keterlibatan ASN maupun orang-orang yang tidak diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mulai dari tenaga kontrak maupun ASN yang memang digaji oleh APBD daerah. ”Astungkara kemarin kami menerjunkan seluruh jajaran dari Panwascam, BKD, saat ini tidak ada yang memang memihak salah satu paslon,”  kata Hardy.

Kalaupun memang ada, Bawaslu Denpasar dipastikan akan melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum ASN terlibat lebih jauh. ”Karena memang kami inginnya pencegahan dulu karena mungkin dia tidak tahu. (Jika, red) dia melanggar lagi setelah dicegah atau memaksa untuk ikut (berpolitik, red), kami pasti tindak untuk ke depannya,” sambungnya.

Salah satu contoh ketidaknetralan ASN yakni Kepala Desa/Lurah atau pejabat-pejabat publik yang memang digaji oleh Pemerintah Kota Denpasar maupun negara, membuat keputusan-keputusan yang memang menguntungkan salah satu bacalon.

Bawaslu Kota Denpasar dalam waktu dekat juga mengundang Sekda dan Wali Kota Denpasar untuk hadir dalam undangan Bawaslu RI pada tanggal (17/9) terkait dengan netralitas ASN.***

 

Editor : Made Dwija Putera
#netralitas asn #Pilwali 2024 #Pencegahan Dini #Bawaslu Denpasar