DENPASAR, Radarbali.id - Masa kampanye telah dimulai sejak tanggal (25/9) hingga (23/11) mendatang. KPU Kota Denpasar pun telah memberikan imbauan kepada Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Gede Ngurah Ambara Putra-I Nengah Yasa Adi Susanto (Ambara-Adi) dan Paslon Nomor Urut 2, I Gusti Ngurah Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa).
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni menyampaikan larangan pertama selama melaksanakan kampanye yaitu tidak mempermasalahkan Pancasila dan UUD 1945. ”Kedua, tidak mengandung materi yang SARA, hoax, maupun tidak melakukan money politik. Ketiga, tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya, Kamis, 26 September 2024.
Termasuk di dalamnya tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau paslon lainnya. Selanjutnya yaitu tidak bersifat provokatif.
Baca Juga: Hari Raya Galungan, Kampanye Paslon Pilwali Kota Denpasar 2024 hanya Libur di Hari Pertama
Dipaparkannya bahwa kampanye sejatinya adalah pendidikan politik, dengan menyampaikan visi misi dan program kerja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. ”Dengan demikian, kami berharap kedua paslon dapat melaksanakan kampanye untuk mencerdaskan pemilih atau masyarakat yang sudah memiliki hak pilih,” kata Sekar.
Selama kampanye juga diimbaunya agar kedua paslon menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan di masyarakat. ”(Kemudian, Red) mengajak warga yang sudah punya hak pilih untuk datang ke TPS pada Rabu, 27 November 2024,” sambungnya.
Terkait kampanye, dipaparkannya untuk pertemuan terbatas maksimal berjumlah 1.000 orang. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sedangkan untuk rapat umum tidak ada pembatasan jumlah peserta. Misalnya kampanye akbar yang dilaksanakan di lapangan. Tak hanya peserta kampanye, namun ada juga warga yang memang menggunakan lapangan tersebut. Sehingga baik 15 ribu maupun 50n ribu peserta pun tak masalah.
Jadwal kampanye selain umum yang dilakukan satu kali selama tahapan kampanye dan debat yang dilakukan maksimal tiga kali, kegiatan kampanye lainnya tidak diatur oleh KPU Denpasar. ”Baik tanggalnya, zonanya, kami persilakan atau bebas pada masing-masing paslon untuk menentukan jadwalnya sendiri. Yang penting sesuai dengan regulasi,” jelasnya. Seperti harus menyampaikan izin kegiatan maupun izin keramaian ke Polresta paling lambat H-7 dan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu. ***
Editor : Made Dwija Putera
Sumber : radarbali.jawapos.com