Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober, Kelurahan Renon Akui Siap Kelola dari Sumbernya

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 1 Oktober 2024 | 04:22 WIB

 

MENUMPUK: Kondisi  sampah menumpuk di kawasan Kebo Iwa utara, Denpasar.
MENUMPUK: Kondisi sampah menumpuk di kawasan Kebo Iwa utara, Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id - Warga Kota Denpasar harus mulai memilah sampahnya sendiri per tanggal (1/10). Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per hari ini (1/10), sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023. Gerakan ini pun didukung oleh masing-masing desa/kelurahan, seperti halnya di Kelurahan Renon. 

Lurah Renon I Gede Suweca menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan video yang berisikan informasi terkait pemilahan sampah dari DLHK Kota Denpasar, ke masing-masing warganya melalui Kepala Lingkungan (Kaling) sejak dua minggu lalu.

”Untuk ke warga juga sudah kami sosialisasikan. Untuk mempertegas kembali, di tanggal (2/10) nanti kami akan rapatkan kembali khusus dengan pengelola, Kaling, ibu PKK. Setelah itu baru kami akan turun lagi ke banjar-banjar,” tuturnya, kemarin (30/9).

Pasalnya, pengelolaan sampah di Kelurahan Renon masih dipegang oleh empat pihak swasta atau swakelola. Sehingga sampai saat ini warga Renon membayarkan distribusi ke pengelola sampah. Hal ini juga dikarenakan belum adanya TPS3R di Kelurahan Renon yang masih terkendala dengan tempat.

Kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah di Kelurahan Renon pun beragam. Ada yang sudah mulai peduli dengan melakukan pemilahan, di sisi lain ada juga yang belum. ”Kalau yang sudah bisa mengolah itu hasilnya ke bank sampah dan pemulung atau pengepul. Tetap kami edukasi terkait bank sampah, pemilahannya seperti apa,” kata Suweca.

 

Supaya sampah yang dihasilkan juga bermanfaat dan menghasilkan secara ekonomi. Dengan demikian, sampah-sampah ini tak terbuang cuma-cuma. ”Apalagi saat ini hari raya banyak lungsuran (seperti, red) buah-buahan. Biar bisa dimanfaatkan juga untuk organik,” sambungnya.

Dengan adanya kebijakan pemilahan sampah dari Pemkot Denpasar, diharapkannya agar masyarakat peduli dan mau mengikuti imbauan tersebut. Sekaligus bersama-sama bersinergi untuk memilah sampah dari sumbernya. Di awal, pihaknya juga terus melakukan pemantauan pemilahan sampah bersama Kasipem dan Kaling. ”Kami pantau agar program pemerintah ini bisa maksimal berjalan. Astungkara optimis (warga bisa memilah sampahnya, Red),” paparnya.

Di sisi lain, nyatanya masih ada masyarakat yang belum mengetahui kebijakan memilah sampah per tanggal 1 Oktober ini. Salah satunya pedagang lumpia yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Anis, 38.

Diakuinya selama ini ia masih membuang sampah tanpa dipilah karena sibuk berjualan. Namun ia mengaku siap untuk mulai belajar memilah sampah per (1/10). ”Siap (mulai memilah sampah, Red). Diterapkan saja (kebijakan Pemkot Denpasar, Red) supaya bisa masyarakat sekalian belajar memilah sampah,” ungkapnya. ***

 

Editor : Made Dwija Putera
#sampah denpasar #memilah sampah #dlhk kota denpasar #warga denpasar