DENPASAR, Radarbali.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar secara rutin mengawasi dan menjaga TPS yang tersebar di Kota Denpasar. Di antaranya di TPS Kreneng; TPS Yang Batu; TPS Seram; TPS Pulau Kawe; TPS Monang-maning, dan TPS Gunung Karang.
Adapun pengawasan ini sejalan dengan dimulainya gerakan serentak wajib pemilahan sampah sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 sejak Selasa (1/10).
Di hari pertama pelaksanaannya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menyampaikan masih saja ditemukan warga yang belum memilah sampah.
”Inilah salah satu evaluasi dan catatan kami. Tidak gampang seperti membalikkan tangan. Kami di lapangan bersama dari desa/kelurahan, termasuk Linmas Desa membantu kami,” terangnya, kemarin (2/10).
Baca Juga: Warga Denpasar Wajib Pilah Sampah Mulai 1 Oktober, Kelurahan Renon Akui Siap Kelola dari Sumbernya
Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa masalah sampah menjadi tanggung jawab bersama, bukan semata-mata pemerintah.
”Tadi banyak saya tanya (kendala belum memilah, red) karena lupa. Ini salah satu kendala kami, sehingga ini yang kami harapkan sekali harus berani mengambil langkah-langkah,” sambungnya.
Pihaknya pun menolak sampah yang belum terpilah sebagai efek jera untuk masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tak mengulanginya di kemudian hari dan mulai membuang sampahnya sesuai dengan jadwal.
Untuk diketahui, jadwal pengangkutan sampah yaitu hari Selasa, Jumat dan Minggu untuk sampah anorganik. Sedangkan hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu untuk sampah organik.
Hambatan lainnya di lapangan yaitu dari sisi perilaku kesadaran masyarakat untuk mengikuti apa yang sudah tertera dalam Perda.
Baca Juga: TPST Ditutup, Sampah Kembali Ditumpuk dan Menggunung, Investor Tiongkok Belum Jelas Menggarap
Baik dari swakelola maupun masyarakat harus sejalan dan memiliki komitmen untuk bersama-sama mulai memilah sampah dari sumbernya. ”Setelah masyarakat sudah memilah, swakelola mengikuti jadwal. Itu salah satu yang kami harapkan, sehingga kendala-kendala bisa kami kurangi,” kata Adi.
Pengawasan di TPS diprioritaskan pada jam-jam boleh membuang sampah. Setiap TPS kurang lebih dijaga oleh lima orang yang terdiri dari Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) dan Linmas.
Selain pengawasan di TPS, DLHK Kota Denpasar bersama Satpol PP, bagian hukum kecamatan, hingga tim dari OPD terkait yang tergabung dalam Tim Monev juga memantau sampah yang tercecer di ruas-ruas jalan. ”(Pengawasan, red) rencananya sampai satu bulan kedepan. Tim Monev kami turun sampai satu bulan, tapi kami evaluasi di pertengahan bulan,” paparnya.
Baca Juga: Hari Pertama Wajib Memilah Sampah di Kota Denpasar, Tak Terpilah Ditolak di TPS
Diharapkannya keberadaan Tim Monev ke depannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Sekaligus meminta agar masyarakat mendukung program pemerintah, untuk menjadikan Denpasar kota yang berbudaya dari sisi bersih dan asri. ”Kami harus berani bersentuhan dengan masyarakat. Istilahnya mencubit, mengingatkan, dan ngelingan bahasa Balinya. Sehingga betul-betul nanti Perda ini bisa berjalan secara bertahap,” sambungnya. ***
Editor : Made Dwija Putera