DENPASAR, Radarbali.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar catat sebanyak 516.875 penduduk wajib KTP-el di Kota Denpasar per bulan September 2024. Kendati demikian, capaian perekaman baru mencapai 98,77 persen atau 510.493 orang.
Sementara 6.382 penduduk belum melakukan perekaman KTP-el. Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti ungkap pihaknya sudah menggodok perekaman KTP-el sejak dua bulan lalu, termasuk ke sekolah-sekolah.
Pasalnya, wajib KTP-el pemula berjumlah 21.710 orang dan baru 16.745 orang atau 77,13 persen yang melakukan perekaman. Sedangkan 4.965 pemilih pemula belum melakukan perekaman.
Baca Juga: Terus Kejar Target Jelang Pilkada, Disdukcapil Tabanan Buka Posko Perekam E-KTP di Hari Libur
”Kalau data dari pusat, kebanyakan usia 16 dan 17 tahun (belum perekaman, red). Kalau usia 16 tahun cuma perekaman saja dan yang usia 17 rekam dan cetak. (Sehingga, red) lebih banyak yang pemula,” ungkapnya.
Dicontohkannya dari 200 siswa, hanya 65 orang saja yang perekaman. Alasannya pun beragam, ada yang mau izin dulu dengan orang tua atau diminta orang tuanya untuk tidak melakukan perekaman di sekolah dan langsung diantar ke Disdukcapil saja.
Ada juga yang beralasan tidak bisa berhias kalau di sekolah ataupun tidak membawa baju ganti. Sementara untuk masyarakat umum, kebanyakan memiliki pemikiran tidak perlu mencari KTP-el jika tidak ada keperluan.
Menjelang Pilkada ini, pihaknya sudah merapatkan aparat desa dan kelurahan untuk bisa menggali lagi, mencari data, dan mengundang warga yang belum perekaman untuk ke kantor camat masing-masing. ”Nanti kami dari Disdukcapil menjadwalkan tanggal 20 Oktober ini kalau tidak ada benturan di empat kecamatan menjelang Pilkada,” kata Puji.
Baca Juga: Sama Seperti Daerah Lain, Jelang Pilkada, Ribuan Warga Klungkung Belum Rekam e-KTP
Dengan demikian, jika seluruh warga yang belum melakukan perekaman datang saat tanggal 20 Oktober, maka target perekaman 100 persen dapat tercapai. Informasi perekaman serentak pun sudah dikerjakan dengan humas, melalui radio, maupun mengumumkan ke kepala dusun. ”Mudah-mudahan kepala dusunnya mendatangi rumah penduduk yang belum ber-KTP itu dan yang didatangi itu sadar mau datang ke kantor camat,” ujarnya.
Perekaman dijadwalkan di Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Denpasar Barat pada tanggal (20/10) mulai dari pukul 20.00 Wita sampai selesai. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kecamatan. Lebih lanjut, diimbaunya agar masyarakat Kota Denpasar untuk sadar atau tertib administrasi kependudukan.
”Karena dengan memiliki KTP, urusan pelayanan publik yang lain seperti BPJS, bisa terpenuhi. Supaya tidak gara-gara tidak memiliki KTP dan NIK itu tertutup pelayanan publik bagi warga itu sendiri,” jelasnya.***
Editor : Made Dwija Putera