DENPASAR, Radarbali.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggencarkan perekaman KTP-el di Kota Denpasar, khususnya menjelang Pilkada 2024.
Salah satunya dengan perekaman serentak di empat kecamatan Kota Denpasar mulai Minggu (20/10), dan akan dilakukan secara rutin tiap minggunya hingga hari-H pencoblosan tanggal (27/11). ”Biasanya yang masyarakat berumur 16 tahun ke atas itu adalah siswa. Kami cari di hari Minggu dengan tujuan agar siswa-siswi ini bisa datang ke Kantor Camat dan tidak mengganggu jam pelajaran mereka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, kemarin (22/10).
Selama pelaksanaannya, tercatat sebanyak 341 orang melakukan perekaman pemula dan 216 pencetakan KTP-el. Dengan rincian Kecamatan Denpasar Barat perekaman 99 orang dan cetak 63 orang; Denpasar Utara perekaman 84 orang dan cetak 43 orang; Denpasar Timur perekaman 71 orang dan cetak 35 orang; serta Denpasar Selatan perekamannya 87 orang dan cetak 6 orang. ”Kalau dicari per desa tidak (tergolong tinggi capaiannya, red), ada dua atau tiga orang saja. Kalau dilihat per kecamatan, banyak kelihatan,” alasannya.
Padahal kegiatan perekaman tiap hari Minggu ini sudah sering dilakukannya. Kenyataannya memang kesadaran masyarakat akan KTP-el yang masih kurang. Berkaca dari Pemilu 2024 lalu, pihaknya juga telah melakukan perekaman serentak. Hasilnya, hanya segelintir orang saja yang melakukan perekaman. ”Antusias masyarakat kurang. Kalau perlu (KTP-el, red) baru cari. Nanti kalau sudah tidak punya KTP, perlu penanganan yang mendadak, baru (mencari KTP, red),” tuturnya.
Adapun tenaga perekaman yang dikerahkan yakni tiga orang untuk perekaman dan cetak; pendaftaran satu orang; pengajuan satu orang, dan penerima berkas satu orang. Pelayanan dilakukan dari pukul 08.00 Wita hingga selesai. Sedangkan untuk tutup pendaftaran atau penerimaan berkasnya pada pukul 13.00 Wita.
Masyarakat hanya perlu membawa berkas fotokopi KK dan datang ke kantor camat masing-masing. Diimbau kepada masyarakat, terutama anak muda yang berumur 16 tahun ke atas, agar melengkapi diri dengan identitas kependudukan. ”Karena identitas kependudukan itu sangat penting dan bisa mendukung juga Kota Denpasar (sebagai, red) kota sadar administrasi kependudukan,” ungkapnya.
Sekaligus bisa ikut berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada Serentak Kota Denpasar 2024. Ditargetkan, melalui upaya ini, capaian perekaman KTP-el di Kota Denpasar bisa mencapai angka 100 persen. Berdasarkan laporan kependudukan per tanggal (21/10), sebanyak 511.521 wajib KTP-el atau 98,96 persen sudah melakukan perekaman. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 5.354 wajib KTP-el atau 1,04 persen belum melakukan perekaman.***
Editor : Made Dwija Putera