Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Empat Cagar Budaya Kota Denpasar Akan Ditetapkan Tahun 2024, Ada Patung Catur Muka hingga Jam Lonceng

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Selasa, 5 November 2024 | 04:04 WIB
DITETAPKAN: Patung Catur Muka akan ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya di Kota Denpasar.
DITETAPKAN: Patung Catur Muka akan ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya di Kota Denpasar.

DENPASAR, Radarbali.id - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan akan menetapkan empat objek menjadi cagar budaya pada tahun 2024 ini. Di antaranya Jam Lonceng Peninggalan zaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata.

”Untuk tahun 2024 ini sebanyak empat objek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010,” kata Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disbud Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, kemarin (4/11).

Ketentuan tersebut mencakup benda, bangunan, atau struktur berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Baca Juga: Tunjang City Tour, Dispar Denpasar Pastikan Kuda Dokar dalam Kondisi Sehat, Ini Langkah yang Dilakukan

Penetapan Cagar Budaya pun harus melalui sejumlah rangkaian yang dimulai dari proses inventarisasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Setelah data benda ODCB terinventarisasi, barulah disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Kemudian diberikan rekomendasi agar ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB), apabila telah sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010.

Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi ODCB di Kota Denpasar secara bertahap dan berkelanjutan. ”Hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” terangnya.

Baca Juga: Prosesi  Ngaben di Catur Muka Disukai Wisatawan
Sebelumnya, Pemkot Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Di antaranya Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng, dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.

”Bahkan Cagar Budaya di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Prasasti Blanjong Sanur,” sambungnya.

Pada perubahan tahun 2024, pihaknya akan melakukan inventarisasi dua ODCB baru di Kota Denpasar, yaitu Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. Diharapkannya obyek-obyek yang diduga cagar budaya di Kota Denpasar dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban. ***

 

Editor : Made Dwija Putera
#cagar budaya denpasar #patung catur muka #warisan budaya #pemkot denpasar