DENPASAR, Radarbali.id - Jalan Cargo, Denpasar kerap kali dihiasi pemandangan truk-truk yang parkir liar di pinggir jalan. Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim gabungan penertiban dan penegakan peraturan daerah pun kembali melaksanakan penertiban terhadap truk yang parkir liar, kemarin (18/12).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Agnes Louistisia Ronytha memaparkan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas. ”Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” tuturnya.
Termasuk dalam rangka mengurangi kemacetan, mengantisipasi terjadinya kecelakaan di Jalan Cargo, serta sebagai upaya menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban umum. Dijelaskannya parkir liar ini termasuk dalam pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Dalam operasi ini, sebanyak delapan pelanggar ditertibkan, yang terdiri dari tujuh pelanggar parkir liar dan satu pelanggar karena berjualan di badan jalan,” sambungnya.
Baca Juga: Biang Kemacetan di Pelabuhan Sanur, Desa Adat Sanur Tertibkan Parkir Liar
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mengumpulkan semua pelanggar untuk diberikan surat pernyataan. Pelanggar juga diperingatkan bahwa jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan tindakan tipiring. ”(Ke depannya, red) kami akan terus melakukan penertiban di sepanjang Jalan Cargo mengingat seringnya pelanggaran terjadi di area ini,” sambungnya.
Sekaligus sebagai wujud komitmen Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan untuk terus melakukan penertiban. Sehingga dapat tercipta ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. ***
Editor : Made Dwija Putera