Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tumbler Gratis untuk Siswa Miskin di Denpasar, Disdikpora Mulai Pendataan pada APBD Perubahan 2025

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Jumat, 14 Februari 2025 | 13:45 WIB

 

TUMBLER: Sejumlah murid SD di Ubung Denpasar membawa tumbler sendiri sebelum kebijakan pemerintah provinsi Bali berlaku.
TUMBLER: Sejumlah murid SD di Ubung Denpasar membawa tumbler sendiri sebelum kebijakan pemerintah provinsi Bali berlaku.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar tengah menggencarkan penggunaan tumbler untuk siswa di sekolah jenjang SD maupun SMP se-Kota Denpasar.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 100.3.4.3/1932/Disdikpora/2025 perihal Penggunaan Tumbler di Sekolah, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah PAUD, SD/sederajat, SMP/ sederajat, dan Satuan Pendidikan Non Formal/ PKBM di Denpasar.

Khusus untuk siswa miskin, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama ungkap akan ada pemberian tumbler gratis.

 Baca Juga: Vadel Badjideh Akhirnya Terbukti Bersalah dan Ditahan, Nikita Mirzani Menangis Ucapkan Terima Kasih pada Sang Anak

"(Progres saat ini, red) pendataan untuk siswa miskin. Nanti pemberiannya nanti setelah (APBD, red) Perubahan 2025," tuturnya, kemarin (13/2).

Adapun data sementara untuk jumlah siswa miskin di Kota Denpasar yakni SD sebanyak 303 siswa dan SMP 502 siswa.

"Mungkin ada penambahan nanti siswa barunya juga kami belum tahu, nanti kami data. Sementara siswa miskin yang ini (805 siswa, red)," sambungnya.

 Baca Juga: NGERI! Pria Bercadar Tikam Parwata di Depan Warung Auda Denpasar Utara Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku, Korban Tewas

Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran anggaran untuk pelaksanaan tumbler gratis ini.

Adapun diturunkannya SE tersebut menindaklanjuti SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, dan sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam SE, diinstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Disdikpora Kota Denpasar, untuk mengimbau siswa agar membawa tumbler sendiri ke sekolah pada mulai bulan 1 Februari 2025 dan efektif membawa tumbler mulai 1 Maret 2025.

 Baca Juga: RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, JUMAT (14/2/2025)

Kedua, mengedukasi siswa tentang pentingnya penggunaan tumbler dan pengurangan sampah plastik melalui kegiatan pembelajaran, kampanye, atau sosialisasi.

Kemudian menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung penggunaan tumbler, seperti menyediakan tempat sampah terpilah dan mengoptimalkan penggunaan air isi ulang. Tak hanya siswa, penggunaan tumbler berlaku juga untuk guru dan kantin sekolah.

"Dengan adanya ini, (diharapkan, red) mengurangi sampah plastik. Kami juga suruh kepala sekolah melakukan sosialisasi ke kantin-kantin sekolah," kata Wiratama.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
tumbler kebijakan baru pelajar Disdikpora Kota Denpasar