DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Dua pria berinisial MY, 49, dan WS, 59, berurusan dengan hukum. Sebab, ketahuan melakukan bisnis ilegal gas subsidi.
Praktik kotor ini terungkap di gudang rumah, di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.
Untuk diketahui, pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berdasarkan informasi masyarakat.
Modus pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (nonsubsidi)," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (27/3).
Berdasarkan informasi tersebut, gas 12 kg dijual dengan harga miring. Lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menggerebek TKP, rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat. Di sana polisi menangkap pelaku yang sedang melakukan kegiatan pemindahan.
"Ya, ada aktivitas pengisian."Gas di tabung 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg oleh MY dan WS. Proses pemindahan isi gas menggunakan pipa besi dan balok es. Keduanya diamankan dan barang bukti disita, yakni 10 buah tabung gas 12 kg terisi dalam keadaan tersegel.
10 buah tabung gas 12 kg terisi dalam keadaan tanpa segel, 17 buah tabung gas 12 kg kosong, 88 buah tabung gas 3 kg kosong, 50 buah tabung gas 3 kg terisi.
Sehingga, total 175 tabung disita. Selain itu, 20 buah pipa besi, satu plastik berisi segel 3 kg, sebuah obeng, serta satu kresek berisi segel 12 kg.
MY dan WS mengaku gas oplosan 12 kg mereka jual kepada konsumen di sekitar tempat tinggalnya, dengan harga dibawah HET, yaitu di kisaran Rp150.000 sampai Rp160.000. Gas dijual dengan harga non-subsidi untuk mendapatkan keuntungan.
"Aksi tersebut telah berlangsung beberapa bulan belakangan. Kami masih mendalami total keuntungan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.yang diubah dengan Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Juga, Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 UU tersebut, terancam enam bulan penjara dan/atau denda paling tinggi Rp 500.000,00.***
Editor : M.Ridwan