DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Satpol PP Kota Denpasar kembali melakukan penertiban media promosi, seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet, Selasa (15/4/2025).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan penertiban dilakukan guna menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan estetis.
Sekaligus sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum.
Baca Juga: Tiba di Pulau Bali, Mayjen TNI Piek Budyakto Disambut Tradisi Tepung Tawar
"Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai," ujarnya.
Dari ruas jalan tersebut, pihaknya menertibkan 30 pamflet; 76 banner; 4 papan nama; 22 spanduk; 24 umbul-umbul; dan 5 baliho.
Tiap bulan, pihaknya pun secara rutin melakukan penertiban media promosi kedaluwarsa di Kota Denpasar. Kurang lebih diadakan lima kali penertiban per bulannya.
Baca Juga: Jelang The 2025 Asia Grassroots Forum, Akademisi dan Aktivis Cuatkan Isu UMKM Akar Rumput Penopang Pertumbuhan Ekonomi
Ketika baliho kedaluwarsa ini ditertiban, Kota Denpasar dapat menjadi kota yang tertata rapi dan enak dipandang.
"Penertiban ini diharapkan dapat memacu kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keindahan dan kerapian wajah kota," ungkapnya***