DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Kelurahan Peguyangan dan Kelurahan Padangsambian melaksanakan penertiban penduduk pendatang (duktang), Selasa (29/4/2025) malam.
Lurah Peguyangan, I Gede Sudi Arcana memaparkan penertiban dilakukan dengan mendata dan menjaring penduduk pendatang yang belum terdaftar secara resmi. Selain itu guna memastikan bahwa setiap penduduk memiliki identitas yang sah.
"Kami menyasar kos-kosan dan rumah kontrakan di wilayah Banjar Pulugambang dan Banjar Dakdakan, yang diketahui menjadi kantong pendatang," ujarnya.
Baca Juga: Astungkara! Subsidi Bagi Siswa KK Denpasar Tak Lolos SPMB Tetap Berjalan di Tahun 2025
Penertiban ini sekaligus untuk memastikan tertib administrasi kependudukan, serta menjaga stabilitas dan keamanan wilayah. Kemudian meminimalkan potensi permasalahan akibat kurangnya data penduduk.
Selama kegiatan, pihaknya melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Perangkat Kelurahan, Kepala Lingkungan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Prajuru Banjar, Pecalang, serta Linmas.
Pendataan duktang pun rutin dilakukan dua kali dalam sebulan di wilayah 13 banjar yang berada di Kelurahan Peguyangan. Namun lokasi yang disasar bergiliran.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Udayana Di-DO karena Manipulasi Foto Asusila
Selain Kelurahan Peguyangan, Kelurahan Padangsambian juga melaksanakan penertiban duktang di waktu yang sama. Lurah Padangsambian, I Ketut Alit Artika menyampaikan penertiban kali ini menyasar wilayah Lingkungan Taman Sekar, Buana Permai, Buana Desa, Anyar, Buana Agung, Balik, dan Taman Harum.
“Sebanyak 157 orang pendatang berhasil terdata dan telah diminta untuk melaporkan diri ke lingkungan masing-masing,” terangnya.
Dengan adanya penertiban, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tertata secara administrasi. Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melapor dan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Baca Juga: Wellcome Back Elkan Baggot Akhirnya Angkat Bicara dan Mengaku Bela Timnas Indonesia Sangat Penting!
Selain melakukan pendataan, kegiatan juga diselingi dengan sosialisasi mengenai pemilahan sampah dan larangan aksi pembakaran sampah.***