DENPASAR, radarbali.id – Penganiayaan siswi SMP PGRI 7 Denpasar yang menyebabkan seorang siswa mengalami luka ringan di wajah dan seragam robek mendapat penanganan pihak terkait. Pada Sabtu (10/5/2025) dari Tim Renakta PPA Polda Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali telah menemui pihak sekolah.
Dari pihak KPAD, hadir Ketua Ni Luh Gede Yastini dan Wakil Ketua Anak Agung Putra Wirawan. Pihak KPAD menggali informasi dari sekolah termasuk ke anak-anak yang terlibat. Bahkan, kunjungan juga didengar oleh orang tua siswa secara berimbang.
”Pengakuan dan keterangan anak dan semua pihak yang terlibat, kejadian bermula karena ada ketersinggungan dari sikap dan kata-kata ketika bendahara kelas melakukan penarikan iuran kelas,” ujar Agung Putra Wirawan usai pertemuan.
Dari sana timbul konflik. ”Tidak ada unsur pengeroyokan seperti yang diberitakan, melainkan penganiayaan. Dimana semua pihak memungkinkan bisa saling lapor,” jelasnya.
Setelah mendengar keterangan para pihak, mereka ingin menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. ”Agar dapat melaksanakan ujian sekolah dengan baik namun tetap mendapat keadilan terkait peristiwa ini yang telah dilaporkan di Polda Bali,” jelasnya.
Setelah dimediasi oleh sekolah, ada kesepakatan untuk berdamai yang telah dituangkan dalam surat pernyataan. ”Terkait penanganan di Polda Bali akan berproses sesuai aturan yang berlaku dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Karena pelaku dan korban sama-sama anak yang dilindungi haknya. ”Sehingga memungkinkan untuk diupayakan diversi sesuai amanah undang undang SPPA,” terangnya.
Dari kasus ini, menurut Agung Wirawan, KPAD Provinsi Bali sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah. ”Sehingga perlu dikuatkan kembali upaya perlindungan anak melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang telah dibentuk di masing-masing sekolah,” ungkapnya.
Dengan penguatan tersebut, diharapkan anak tahu cara melindungi dirinya dan saling menjaga satu sama lain sebagai agen pelopor dan pelapor. ”Adanya partisipasi dan peran orang tua dan peran sekolah dalam pencegahan pengawasan dan penanganan masalah anak baik di sekolah maupun di rumah secara bersama,” jelasnya.
Terkait hak anak korban dan anak pelaku, KPAD sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Denpasar agar anak mendapat perlindungan dan pendampingan. Baik pendampingan hukum dan pendampingan psikologis. ”Agar anak tidak trauma dengan kejadian yang telah terjadi dan anak siap menjalankan ujian sekolah,” pungkasnya. (dra)
Editor : Ida Bagus Indra Prasetia