Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Satukan Kearifan Lokal dengan Hukum Nasional, Denpasar Menjadi Penutup Peluncuran "Bale Kertha Adhyaksa" Se-Bali

Tim Redaksi • Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:40 WIB
Kajati Bali Ketut Sumedana (tiga dari kiri) bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (empat dari kiri) saat peluncuran Bale Kertha Adhyaksa di studion RKPD Denpasar, Jumat 13 Juni 2025.
Kajati Bali Ketut Sumedana (tiga dari kiri) bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (empat dari kiri) saat peluncuran Bale Kertha Adhyaksa di studion RKPD Denpasar, Jumat 13 Juni 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com –Kota Denpasar menjadi lokasi peluncuran terakhir program Bale Kertha Adhyaksa di seluruh Bali. Inisiatif ini digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana di Gedung DNA Kota Denpasar, Jumat 13 Juni 2025.

Dengan demikian, kini setiap kabupaten dan kota di Bali telah memiliki Bale Kertha Adhyaksa lengkap. Bale Kertha Adhyaksa sendiri adalah tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan.

Konsep utamanya adalah memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan masalah hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan kekeluargaan dan musyawarah.

Bertempat di Balai Dharma Negara Alaya Denpasar, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi tinggi kepada Walikota beserta jajarannya dan seluruh bendesa adat Kota Denpasar. Beliau menyatakan, "Kota Denpasar sudah memiliki apa yang diresmikan pada hari ini. Itu menjadi tanda baik untuk menyebarkan ke seluruh daerah. Kajati tinggal membuat payung hukum dan memperkuat kelembagaannya saja serta memberikan materi-materi hukumnya."

Menurut Ketut Sumedana, Bale Kertha Adhyaksa adalah gagasan untuk menyatukan kolaborasi antara living law (kearifan lokal) dengan positive law (hukum nasional), agar keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Ia menambahkan bahwa di beberapa negara, upaya mediasi, perdamaian, dan solusi win-win solution menjadi pintu utama dalam penyelesaian konflik, sehingga pengadilan menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan (Ultimum Remedium).

Beliau optimis, jika ini sudah diperdakan dan terimplementasi dengan baik, Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Hal ini juga akan meminimalkan kasus pidana yang sampai ke pengadilan, dengan pembatasan sesuai dampak dan implikasi yang ditimbulkan.

"Meminimalisir kasus ke pengadilan akan memberikan dampak yang sangat luas bagi negara dan masyarakat," kata Ketut Sumedana. "Bagi negara akan menekan jumlah pengeluaran (biaya perkara) sampai pada biaya pembinaan, bagi masyarakat akan lebih cepat, tidak berbiaya dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat; tercipta masyarakat yang harmonis, damai dan penuh dengan toleransi."

Menjaga Bali dengan Kebudayaan dan Adat Istiadat

Pria kelahiran Buleleng ini mengingatkan bahwa menjaga Bali dengan kebudayaan, adat istiadat, dan segala keistimewaannya bukanlah hal yang mudah. Diperlukan perawatan minimal dua hal, yaitu menjaga tanahnya dan menjaga manusianya. Dengan demikian, kebudayaan dan adat istiadat tidak akan bergeser.

Konsep Desa Kalapatra dan Tri Hita Karana Bali sangat relevan dalam menyongsong perkembangan hukum di masa depan. Desa Kalapatra mengajarkan adaptasi, fleksibilitas, serta kemampuan berkolaborasi dengan siapa pun. Sementara itu, konsep Tri Hita Karana akan menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan alam semesta.

"Inilah konsep dasar yang meng-ajeg-kan Bali sampai saat ini, sehingga manusianya dibangun dengan akal budi pekerti yang baik serta tanahnya dijaga agar tidak terjual habis," tegasnya.

Penguatan Ajeg Bali juga tidak terlepas dari komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga lain untuk mencari solusi atas segala tantangan yang dihadapi Bali di masa depan.

Dr. Ketut Sumedana menutup dengan menyatakan bahwa Kejaksaan, yang diinisiasi oleh Kajati Bali, mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu membangun Bale Kertha Adhyaksa dalam rangka mencari solusi atas segala permasalahan hukum yang ada di wilayah Bali.***

Editor : M.Ridwan
#kota denpasar #Ketut Sumedana #IGN Jaya Negara #Bale Kertha Adhyaksa