Soal Legalisasi Tajen, Karo Ops Polda Bali: Selama Tidak Ada Judi, Monggo

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Rabu, 25 Juni 2025 | 03:10 WIB
BERI PENJELASAN: Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengikuti rapat kerja di DPRD Bali.
BERI PENJELASAN: Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengikuti rapat kerja di DPRD Bali.

DENPASAR, radarbali.id – DPRD Bali pada Senin (23/6/2025) menggelar rapat kerja bersama jajaran Polda Bali. Hadir Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mewakili Kapolda Bali. Karo Ops didampingi para Kapolres se-Bali.

Dalam rapat, mencuat pembahasan legalisasi tajen atau sabung ayam. Kombes Soelist menyatakan tegas, jika hanya sabung ayam untuk atraksi budaya, tidak ada masalah.

Tapi, kalau ada unsur taruhan, tentunya sudah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.

”Sudah jelas kan ada Prof (akademisi Hukum,red) tadi juga sampaikan, tidak mungkin Perda di Bali mengesampingkan aturan di atasnya. Selama tidak ada perjudian, monggo (silahkan, red),” jelasnya.

Kombes Soelist juga kaget ketiga diberondong pertanyaan oleh dewan terkait progress kasus. Padahal dalam surat undangan, agendanya  menyikapi situasi ketertiban dan keamanan masyarakat serta penduduk pendatang di Bali.

Maka data yang dibawa mengenai gangguan umum yang didominasi tindak pidana.”Seperti ParQ sejauh mana penanganan. Saya jawab, mohon maaf bukan ranah, artinya saya mewakili Kapolda tidak ada masuk pembahasan, kan judul (pembahasan, red) penduduk pendatang. Sehingga kaitkan gangguan keamanan. Mau tanya kasus per kasus mohon maaf bukan ranah saya,” terang Soelist. (feb)

 

Editor : Ida Bagus Indra Prasetia
Sumber : Radar Bali
tajen polda bali judi 303 tajen berdarah