DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sebuah ancaman nyata membayangi keindahan dan kelestarian Pulau Serangan serta Pantai Sanur. Proyek pembangunan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) terminal Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar, menuai protes keras dari warga dan aktivis lingkungan.
Kekhawatiran utama? Palung hasil pengerukan proyek ini diprediksi akan menjadi pemicu abrasi masif yang mengancam dua destinasi wisata ikonik Bali ini.
"Ketika palung dibuat, ia akan mencari keseimbangan. Maka, daratan akan terkikis, sehingga terjadi abrasi," tegas Wayan Patut, prajuru adat Desa Serangan sekaligus aktivis penyelamat lingkungan, dalam sebuah diskusi dengan media pada Senin, 16 Juni 2025.
Pernyataannya ini disampaikan dalam talkshow ‘Menakar Dampak Pangkalan LNG terhadap Pariwisata Kota Denpasar’ yang digagas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Denpasar.
Patut menyoroti perubahan signifikan dalam rencana pembangunan. Awalnya, terminal LNG Sidakarya akan dibangun di laut lepas, berjarak 4 km dari bibir pantai—cukup jauh untuk tidak mengganggu akses nelayan dan pemecah gelombang. Namun, kini lokasi proyek hanya berjarak 500 meter dari pantai.
"Kalau sekarang hanya 500 meter, bayangkan apa yang akan terjadi," ujarnya prihatin. Jarak yang sangat dekat ini dinilai akan menempatkan Pulau Serangan pada risiko terbesar.
Kerugian Ekologi dan Ekonomi yang Tak Ternilai
Dampak lingkungan dari proyek ini diperkirakan akan sangat parah:
- Hancurnya Terumbu Karang: Pengerukan besar-besaran untuk terminal akan menghancurkan ekosistem terumbu karang. Wayan Patut menekankan nilai ekonominya, "Terumbu karang nilai ekonominya 1 meter persegi memiliki nilai Rp 3 juta. Bayangkan kerugian yang akan terjadi di sini."
- Ancaman Terhadap Penyu: Aktivitas kapal pengangkut LNG yang berukuran 300 meter dan membutuhkan area manuver sekitar 700 meter akan sangat mengganggu. Ditambah lagi, sorotan lampu terus-menerus dari kapal di dermaga akan mengusir penyu-penyu yang selama ini bertelur di Serangan. "Ketika ada lampu, mereka tidak akan bertelur di sana," tegas Patut.
Rencana pembangunan LNG Sidakarya sudah berjalan selama tiga tahun, dan meski tahapan mekanisme telah dipenuhi, PT DEB belum bisa memulai pembangunan. Mereka masih menunggu persetujuan lingkungan (analisis mengenai dampak lingkungan/AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, yang meninjau lokasi pada Selasa, 27 Mei 2025, menyatakan akan mengawasi ketat proses persetujuan lingkungan sebelum menerbitkan izin. Keputusan di tangan Kementerian Lingkungan Hidup kini menjadi harapan terakhir bagi warga Serangan dan para pemerhati lingkungan.
Talkshow yang diselenggarakan SMSI Kota Denpasar ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten lainnya, termasuk Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana Prof. Dr. Drs. I Nyoman Sunarta, MSi, praktisi pariwisata I Made Mendra Astawa, S.Tr.Par., M.Tr.Par, serta pelaku pariwisata Yosep Yulius Diaz, menegaskan betapa seriusnya isu ini bagi masa depan pariwisata dan lingkungan Bali.***
Editor : M.Ridwan