DENPASAR, Radar Bali.id- Wujudkan transparansi, Perumda Bhukti Prajasewakadarma atau perusahaan daerah yang mengurusi parkir tak lagi hanya membayat dengan tunai, tapi juga menyediakan pembayaran digital dengan Qris.
Dalam program P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) Kota Denpasar. Pada Jumat 4 Juli 2025 melakukan launching program SipParQi Terpadu (Sistem Pembayaran Parkir Qris Terpadu), sistem pembayaran digital yang pelaksanaannya dilakukan dengan pembayaran Qris.
Direktur Perumda Bhukti Prajasewakadarma I Nyoman Putrawan mengatakan, pembayaran digital yang diluncurkan adalah penyempurnaann dari program pembayaran parkir melalui Qris yang sebelumnya pernah dilakukan dan diuji cobakan pelaksanaannya pada tahun 2022 dengan uji coba pelaksanaan pada 77 petugas jasa layanan parkir.
Dijelaskan tahun 2022 ada beberapa kendala yang dialami dari penerapan sistem pembayaran parkir melalui Qris tersebut diantaranya barcode Qris yang ditampilkan pada rompi petugas jasa layanan parkir yang membuat proses scan(memindai) lumayan sulit untuk dilakukan.
”Rompi yang berisikan barcode memberi efek panas pada petugas jasa layana parkir sehingga tidak jarang petugas jasa layanan parkir tidak menggunakan saat bertugas, serta program Qris yang belum menampilkan nominal pembayaran parkir yang harus dibayar,” ucap Putrawan.
Lebih dari itu, Putrawan menyebut karena tidak otomatis layanan sebelumnya, sehingga masyarakat perlu waktu untuk mengetik nominal yang membuat layanan ini saat itu kurang diminati.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma melakukan beberapa penyempurnaan, dengan melalui SipParQi Terpadu diharapkan dapat memberi kemudahan untuk masyarakat pengguna jasa parkir dalam bertransaksi khususnya dalam hal pembayaran jasa layanan parkir.
”Dengan sistem ini masyarakat bisa melakukan pembayaran jasa layanan parkir dengan menggunakan Qris dimana dengan pembayaran parkir Qris memungkinkan masyarakat membayar parkir melalui aplikasi e-wallet atau mobile banking dengan memindai kode QR yang telah disiapkan oleh petugas jasa layanan parkir. Kode QR dibawa oleh masing- masing petugas jasa layanan parkir,” terang pria asal Denpasar Selatan ini.
Dengan SipParQi Terpadu setiap petugas jasa layanan parkir membawa dua QR. Satu untuk transaksi parkir motor dan satu lagi untuk transaksi parkir mobil.”Dimana untuk nominal pembayaran jasa layanan parkir sudah lock, sehingga ketika masyarakat melakukan transaksi tidak perlu untuk mengetik jumlah transaksi yang dilakukan,” imbuhnya.
Jumlah transaksi secara otomanis akan muncul ketika membayar untuk kendaraan roda dua akan muncul Rp. 2.000 dan Rp. 3.000 untuk parkir mobil.
Layanan pembayaran parkir melalui Qris akan dilakukan oleh seluruh petugas jasa layanan parkir dalam rumija maupun luar rumija yang berjumlah 997 orang, dengan pelaksanaan akan dilakukan secara bertahap.
Menjalankan amanat undang-undang, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga mempekerjakan penyandang disabilitas dan lansia. Saat ini berjumlah 11 orang petugas disabilitas dan terdapat 208 petugas jasa layanan parkir lansia.
Adapun sesuai mendukung Perda Kota Denpasar Nomor 2 tahun 2021 Tentang perlindungan lanjut usia dan Perda Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada saat pelaksanaan launching kali ini diwakili oleh dua orang petugas jasa layanan parkir dari disabilitas dan juga lansia yang secara simbolis menerima dan dipasangkan barcode Qris. [*]
Editor : Hari Puspita