Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terpampang Tanpa Izin, Satpol PP Kota Denpasar Berangus Sejumlah Reklame Ilegal

Adrian Suwanto • Sabtu, 20 September 2025 | 12:23 WIB
ILEGAL: Pembongkaran  sejumlah reklame oleh Satpol PP Kota Denpasar di tiga lokasi seputaran kota denpasar, Jumat (19/9/2025).
ILEGAL: Pembongkaran sejumlah reklame oleh Satpol PP Kota Denpasar di tiga lokasi seputaran kota denpasar, Jumat (19/9/2025).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar yang dipimpin Kepala Bidang  Penegakan Perda Agnes Louistisia Ronytha, bersama dengan Tim Penegak Perda Kota Denpasar melakukan pembongkaran sejumlah reklame di tiga lokasi seputaran kota denpasar, Jumat (19/9/2025).

 Pelaksanaan pembongkaran yang ada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Pidada dan Cokroaminoto dengan menyasar toko Havaianas Jlalan  Gatot Subroto,  UD. Lancar Jaya, Jalam. Pidada dan Fajar Bali dan Mega Pet Shop di Jalan  Cokroaminoto.

Dimana pembongkaran ini dilakukan sesuai dengan SOP Satpol PP Kota Denpasar serta didasari oleh Perwali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Tindakan pembongkaran dilakukan karena pemilik atau penyelenggara reklame tidak dapat menunjukan ijin PPR (Persetujuan Penyelenggaraan Reklame), pembongkaran juga dilakukan untuk memberi efek jera kepada penyelenggara reklame lain agar mengurus legalitas sebelum mendirikan reklame.

Dimana sebelumnya para pengusaha ini telah diberikan surat pemanggilan sebanyak tiga kali untuk pengurusan ijin namun mengindahkan pemanggilan. Sehingga batas waktu yang ditentukan mereka tak ada etikat baik mengurus dan kami pihak Satpol PP mengeksekusinya dengan membongkar.

Kami dari satpolpp menyarankan agar pelaku usaha untuk mengurus izin pemasangan reklame melalui instansi berwenang.

Dengan memasang reklame yang berizin, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menciptakan kota yang tertib, indah, dan nyaman serta meningkatkan citra usaha yang profesional., ujar Agnes L. R.

Dari semua kegiatan pembongkaran yang dilakukan berjalan lancar dan kondusif dimana para pengusaha mengikhlaskan reklame di bongkar sebab tak memiliki izin.

Diharapkan para pengusaha di Denpasar harus mentaati aturan yang berlaku ini juga buat Denpasar yang indah dan enak dipandang dengan penataan reklame yang baik.***

Editor : M.Ridwan
#satpol pp kota denpasar #tanpa izin #reklame ilegal