Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DPRD Bali Segel Pabrik Beton Milik Indocement di Denpasar

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:33 WIB
jaga-ekosistem-lestari-koster-rancang-taman-mangrove-di-tahura
jaga-ekosistem-lestari-koster-rancang-taman-mangrove-di-tahura

RADAR BALI - DPRD Bali menutup operasional pabrik beton Pioneer Beton yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar.

Penutupan sementara pabrik beton milik Indocement Tunggal Prakarsa itu menyusul temuan Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan dalam sidak ke lapangan.

Pabrik beton berlogo Semen Tiga Roda tersebut rupanya beroperasi tanpa izin lengkap dan melanggar peruntukan kawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, DPRD Bali menemukan bahwa lokasi pabrik beton tersebut diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan dan jasa, bukan industri.

Selain itu, pabrik beton tersebut juga hanya mengantungi Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa izin lengkap operasional sesuai ketentuan industri dari Pemkot Denpasar.

DPRD Bali juga akan memanggil Pemkot Denpasar dan perusahaan untuk mengklarifikasi status lahan dan izin pendirian pabrik.

DPRD mengklaim pendirian kawasan industri yang berdekatan dengan hutan mangrove mengancam ekosistem pesisir dan berpotensi menyebabkan pencemaran di Taman Hutan Rakyat Ngurah Rai.

Pabrik beton tersebut berdiri sejak Agustus 2025 di atas tanah negara yang berstatus hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 2013.

Pabrik tersebut melakukan mixing semen yang dikirim dari Banyuwangi untuk melayani pembuatan beton. 

Sidak dilakukan Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali setelah mendapatkan keterangan dari BPN Kota Denpasar terkait penerbitan 14 sertifikat di sekitar Tahura Ngurah Rai.

Sertifikat tersebut merupakan bagian dari 106 sertifikat lahan yang sedang disidik oleh Kejati Bali.

Selain pabrik beton, DPRD Bali juga menyidak 8 rumah di Perumahan Bali Siki yang berlokasi di Tahura Ngurah Rai.

Pansus menemukan bahwa jalan masuk perumahan tersebut merupakan lahan hutan mangrove yang dipadatkan atau direklamasi tanpa izin. DPRD lantas meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #satpol pp #Tahura Ngurah Rai #hutan mangrove #pabrik beton #segel #beton #Indocement #pemkot denpasar #semen #dprd bali