DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya menekan aksi balap liar di kawasan Sunset Road, Kuta, kembali digencarkan Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar, Sabtu tengah malam 15 November 2025 hingga Minggu (15/11/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas tindak 34 pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., dan Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mendapati masih banyak pengendara yang nekat melanggar aturan. Hasilnya, 24 pelanggar ditindak karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Sementara 10 lainnya karena TNKB tak dipasang atau tidak sesuai aturan. "Ditemukan 34 pelanggar. Barang bukti yang diamankan meliputi 24 sepeda motor, 6 STNK, dan 4 SIM," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kompol I Ketut Saksi, Minggu (16/11). Dikatakan, penggunaan knalpot bising dan modifikasi ekstrem bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu keresahan masyarakat.
Baca Juga: Diduga SPBU Berdiri di Atas Sungai, BWS Sebut Atas Drainase, Pansus TRAP Ngotot Panggil
“Kami imbau agar para pengendara kembali pada spesifikasi standar. Jangan melakukan aksi trek-trekan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya. Selain penindakan, petugas juga memberi edukasi terkait pentingnya membawa kelengkapan kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Polresta Denpasar memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di titik-titik rawan balap liar. “Penertiban tidak berhenti di sini. Kegiatan akan kami lanjutkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah hukum Kuta,” tutup Juru Bicara (Jubir) Polresta Denpasar.***
Editor : M.Ridwan