DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pasca-banjir besar yang merobohkan toko di pinggir sungai Tukad Badung, Pemerintah Kota Denpasar akan lakukan penataan dimulai di tahun 2026.
Toko yang berada di tepi sungai akan mundur 3 meter sehingga dapat dikeluarkan PBG (persetujuan bangunan gedung).
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Ida Bagus Yoga Adiputra mendukung kebijakan Wali Kota Denpasar berkaitan sempadan sungai. Dari sisi kemanusian untuk mencegah terjadi korban jika terjadi banjir.
"Satu sisi secara kemanusian kami tidak mau ada bagaimana bangunan terjadi di jalan Sulawesi sampai jebol ada korban jiwa karena ada jebol," kata Dewan dari Politisi Gerindra ini.
Kendati pemilik toko itu melanggar, Gus Yoga berharap adanya kompensasi bagi pemilik toko karena asas kemanusiaan.
Memang dalam sisi hukum adanya pelanggaran sempadan sungai, tapi mereka juga menjadi korban dalam bencana banjir pada 10 September lalu.
"Kalau harus ada kompensasi diberikan pemerintah tetap asas kemanusian, tetap diberikan kompensasi bagaimanapun memang dia melanggar tetapi kalau bisa diberikan kompensasi diberikan kompensasi dengan asas kemanusiaan,” terang Gus Yoga saat diwawancarai kemarin (27/11/2025).
Terlebih juga Pemerintah Kota Denpasar akan menata kawasan heritage di Jalan Gajah Mada termasuk juga Jalan Sulawesi, Denpasar mulai tahun 2026. Anggaran yang disiapkan fantastis sekitar Rp 125 miliar hingga Rp 150 miliar.
Penataan ini dirasa penting untuk estetika kota Denpasar yang saat ini semrawut dan terlebih juga lebih mementingkan keselamatan dan keamanaan.
“Tidak mengabaikan keselamatan. Jangan sampai penataan indah di mata tapi was was di hati. Penting juga tata dan taman kota. Dibuat pojok literasi,” katanya.
Terpisah, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, langkah memundurkan 3 meter tersebut sesuai dengan aturan BWS terkait sempadan sungai. Juga hasil kesepakatan pemilik toko, mereka pun siap mundur tiga meter.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Bali Jadi Prioritas Utama
Setelah itu, Pemkot Denpasar akan mengeluarkan izin untuk bangunan tersebut. Selama bertahun-tahun ternyata bangunan tersebut belum berizin karena melanggar sempadan." Kami akan tetap memberikan izin setelah itu.***
Editor : M.Ridwan