Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gawat! TPA Suwung Ditutup 23 Desember 2025, Gubernur Koster Diminta Buatkan Kajian, Teba Modern dan TPS3R Tak Selesaikan Masalah

Andre Sulla • Senin, 8 Desember 2025 | 05:50 WIB
TPA Suwung akan ditutup permanen per 23 Desember 2025.
TPA Suwung akan ditutup permanen per 23 Desember 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta stop membuang sampah ke Suwung. Kebijakan itu tentu menuai pro dan kontra di tengah keterbatasan fasilitas pembuangan sampah. 

Penegasan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda, perihal pemberitahuan batas waktu penutupan TPA Suwung tanggal 23 desember 2025. Surat penting ini ditujukan kepada Walikota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.

Koster meminta, kepala daerah agar segera mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, Mesin pencacah dan Dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

 Baca Juga: Perkuat Infrastruktur Konektivitas Papua, TelkomGroup Resmikan Community Gateway Merauke

“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Gubernur Koster. 

Walikota Denpasar dan Bupati Badung diminta Gubernur Koster agar menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan tebe Modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer. Semua ini guna mempercepat proses pengomposan di rumah tangga, atau memakai model lain.

“Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” katanya.

Koster juga meminta agar segera mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat Desa/Kelurahan/Desa Adat, serta menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.

“Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” kata Koster.

 Baca Juga: Polemik Subak Jatiluwih Akibat dari Pembiaran Pelanggaran, Semua Pihak Temukan Solusinya, Ini Kata Akademisi

Keberadaan TPA Suwung dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Atas temuan itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.

TPA Suwung dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memiliki ancaman sanksi pidana.

Menanggapi potensi proses hukum tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster berjuang keras menyelamatkan Bali. 

 Baca Juga: HUT, Golkar Bali Pilih Sembahyang Bersama di Pura Jagatnatha, Doakan Korban Banjir, Presiden Prabowo dan Bahlil Diberikan Kekuatan

Pemerintah pusat diharapkan hanya menerapkan sanksi administrasi, dengan komitmen TPA Suwung ditutup Desember 2025. Komitmen ini merupakan kesepakatan bersama antara Gubernur Bali, Walikota Denpasar, dan Bupati Badung.

KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung. Dalam keputusan tersebut, UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu maksimal 180 hari, yaitu hingga 23 Desember 2025, untuk menghentikan operasional open dumping sejak keputusan diterima 23 Mei 2025 lalu.

Sementara itu, Kepala Dusun Batu Bintang, Desa Dauh Puri Klod I Nyoman Mardika menyarankan, sebaiknya Gubernur Bali mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Kemudian hasil kajianya dipublikasi.  

Sebelum TPA ditutup di masing-masing desa/kelurahan Walikota Denpasar diimbau untuk membuat teba modern atau atau tong komposter yang dianggarkan melalui APBDesa perubahan, dan pembuatan masih berlangsung.

Pemkot Denpasar memang menargetkan 5500 teba modern sebagai bentuk realisasi pergub 47/2019 tentang pengelolaan berbasis sumber. Baginya, dengan instruksi teba modern belum tentu bisa mengatasi sampah di kota Denpasar yang secara rata-rata menghasilkan sampah 1000 ton per hari.

”Sebelum penutupan TPA Suwung selayaknya sudah disiapkan infrastruktur yang memadai, sedang PSEL yang diwacanakan baru terealisasi 2027. Sedangkan TPS3R di wilayah Kota Denpasar tidak optimal,” jelasnya. 

 Baca Juga: HUT, Golkar Bali Pilih Sembahyang Bersama di Pura Jagatnatha, Doakan Korban Banjir, Presiden Prabowo dan Bahlil Diberikan Kekuatan

 Dengan TPST yang juga ada tidak berfungsi. Pertanyaannya sementara ini dimana masyarakat membuang sampah jika daya tampung pengolahan di rumah tangga tidak memadai, sedangkan infrastruktur sementara tidak diselenggarakan,

”Slogan sampahmu, tanggung jawabmu tidak cukup efektif dalam penanggulangan sampah di Denpasar, tetap penyelenggara pemerintahan di Denpasar dan Badung, serta pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap penanggulangan sampah, tidak cukup hanya berdasarkan kesadaran warga,” tegasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#badung #tpa suwung #penutupan TPA Suwung #pemkot denpasar