Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TPA Suwung Ditutup, Pemkot Denpasar Batalkan Kerjasama Pengolahan Sampah di Pesanggaran

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:36 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wabup Badung, Bagus Alit Sucipta di lokasi PSEL Denpasar Raya pada Sabtu (15/11).
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wabup Badung, Bagus Alit Sucipta di lokasi PSEL Denpasar Raya pada Sabtu (15/11).

RADAR BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar membatalkan rencana kerjasama pengolahan sampah di lahan milik pemkot seluas 3 hektare di kawasan Pesanggaran.

Pembatalan dilakukan setelah adanya larangan untuk bekerja sama dengan pihak lain terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang kini berada di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Langkah ini diambil di tengah upaya Pemkot Denpasar mencari solusi darurat untuk mengantisipasi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember mendatang.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengungkapkan, Pemkot Denpasar sebelumnya telah berkomitmen untuk membeli 3 hektar lahan di Pesanggaran dengan anggaran sebesar Rp 150 miliar sebagai upaya melepaskan ketergantungan dari TPA Suwung.

Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk mengelola sampah. Namun, rencana kerjasama pengolahan sampah di lahan tersebut batal setelah Danantara mengeluarkan kebijakan yang melarang kerjasama dengan pihak lain.

Jika kerjasama pengolahan sampah dengan pihak ketiga tetap dilanjutkan, subsidi listrik sebesar 20 sen per kWh tidak akan diberikan.

"Sehingga pihak yang mau ajak kami kerjasama mundur. Tidak berani lagi karena dia mengharapkan mendapat subsidi listrik yang 20 sen per kWh-nya itu," jelas Jaya Negara.

Akibatnya, Pemkot Denpasar kini hanya bisa menunggu realisasi pembangunan PSEL oleh pihak ketiga yang ditunjuk Danantara.

Saat ini, Danantara masih dalam tahap pemilihan calon mitra. Sebanyak 24 perusahaan telah disaring untuk mengelola 33 proyek PSEL di seluruh Indonesia. 

Denpasar Tergantung pada TPA Suwung

Dengan rata-rata timbulan sampah harian mencapai 1.050 ton, Denpasar masih sangat bergantung pada TPA Suwung.

Fasilitas pengolahan yang ada, seperti TPS3R, TPST yang disulap menjadi Pusat Daur Ulang (PDU), teba modern, dan bank sampah, dinilai belum mampu mengatasi volume sampah harian.

“Denpasar hanya memiliki TPA Suwung sebagai tempat pembuangan akhir, tidak ada lahan,” kata Jaya Negara.

Sebagai langkah antisipatif terhadap penutupan TPA Suwung, Pemkot Denpasar telah menyiapkan solusi darurat.

Sebanyak 60 truk baru disewa untuk membuang sampah apabila ditemukan tempat pembuangan lain yang memungkinkan.

"60 truk baru kami siapkan walaupun sewa apabila ada solusi buang di tempat lain," tegas Jaya Negara. Meski demikian, hingga kini Pemkot Denpasar belum menemukan lokasi alternatif tersebut. 

Perpindahan fokus pengolahan sampah Denpasar ke proyek PSEL tidak lepas dari peran BPI Danantara.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, Danantara memiliki peran sentral dalam pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL) yang layak.

Danantara juga bertanggung jawab melakukan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko.

Di bawah skema ini, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL di tiap-tiap daerah.

BUPP PSEL yang terpilih wajib membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL; menjual tenaga listrik kepada PLN; serta melakukan pengendalian pencemaran lingkungan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#benoa #PSEL #Danantara #pelindo iii #PSEL Pesanggaran #prabowo #pemkot denpasar #TPA Suwung Denpasar Bali