RADAR BALI – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Denpasar. Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan usulan terbaru, UMK Denpasar 2026 akan naik menjadi Rp 3.499.878,78 atau hampir menyentuh angka Rp 3,5 juta.
Kenaikan ini tercatat sebesar 6,12 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.298.116,50.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar.
Besaran upah tersebut merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar yang kemudian diusulkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada Gubernur Bali.
Sesuai jadwal, upah tersebut diharapkan dapat ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali paling lambat pada 24 Desember 2025.
Perlu dicatat bahwa besaran UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Kenaikan UMP Bali Sebagai Acuan
Kenaikan UMK Denpasar ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026.
Dewan Pengupahan Provinsi Bali telah menyepakati kenaikan UMP sebesar 6,67 persen, yang mengubah nilai upah dari Rp 2.996.561 menjadi Rp 3.196.431.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi baru ini memberikan ruang bagi kenaikan upah yang lebih progresif melalui formula:
(Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi) / Alfa
Dalam penghitungan UMP Bali, nilai Alfa yang disepakati adalah 0,735. Angka ini diambil sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi pemulihan sektor pariwisata sekaligus mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para buruh.
Dengan pertumbuhan ekonomi Bali yang diproyeksikan menyentuh angka 5,8 persen hingga 5,9 persen pada akhir 2025, Bali mencatatkan kenaikan nominal yang cukup kompetitif dibandingkan provinsi tetangga di wilayah Jawa dan Nusa Tenggara.
Berikut perbandingan proyeksi UMP 2026:
UMP Bali: Rp 3.196.431
UMP NTB: Rp 2.765.353
UMP Jatim: Rp 2.449.455
Kenaikan UMK Denpasar yang hampir mencapai Rp 3,5 juta ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang terus bertumbuh.
Besaran UMP Bali dan UMK Denpasar tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Bali tersebut.***
Editor : Ibnu Yunianto