DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seperti ditegaskan sebelumnya, instruksi Gubernur Bali Wayan Koster menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dasarnya karena sistem open dumping dilarang oleh pemerintah pusat.
Detik-detik menjelang pemberlakuan instruksi ini, Gubernur Koster sepertinya berubah menyusul keberatan dari Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung karena mereka telah mengirim surat ke Menteri Lingkungan Hidup.
Ditanya usai sidang paripurna, Koster menjawab akan memberikan kejutan dan kabar baik perihal penutupan TPA Suwung.”Tunggu berita baik berikut,” ucapnya saat ditemui kemarin (22/12/2025).
Baca Juga: Tak Bisa Kelola Seluruh Sampah, Wali Kota Surati Menteri Lingkungan Hidup Minta Tak Tutup TPA Suwung
Koster tidak menjelaskan maksudnya kabar baik, ia meminta awak media bersabar dan menunggu. ”Tunggu dulu. Tunggu dulu,” seraya meninggalkan awak media.
Seperti diketahui Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara secara resmi mengajukan penundaan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH).
Namun, untuk persiapan penutupan TPA Suwung, Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dan berkomitmen dalam optimalisasi pengolahan sampah.
Pada awal Tahun 2026, Pemkot Denpasar akan membeli mesin dengan kapasitas 200 Ton. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat Rapat Kerja bersama Komisi I, II, III dan IV DPRD Kota Denpasar pada Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Gila! Pemuda 19 Tahun Diduga Lecehkan Siti Maisyaroh Pegawai Coco Express Benoa, Apa Motifnya
Lebih lanjut dijelaskan, pengolahan sampah di Kota Denpasar diterapkan dengan tiga zona utama. Yakni pengolahan sampah di hulu, pengolahan sampah di tengah dan pengolahan sampah di hilir.
Khusus untuk pengolahan sampah di hulu, Pemkot Denpasar mendorong pembangunan teba modern/teba vertikal dan tabung komposter.
“Jadi untuk masyarakat yang kebetulan punya lahan, kami fasilitasi pembangunan teba modern, namun bagi yang tidak memiliki lahan, kami fasilitasi untuk tabung komposter, hal ini juga berlaku untuk kantor pemerintah, swasta dan lainya yang berada di wilayah Kota Denpasar,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan