DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Maraknya aksi kriminalitas di Kota Denpasar belakangan ini mulai meresahkan masyarakat. Salah satu peristiwa yang baru terjadi adalah aksi begal yang terjadi di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik yang membuat publik menyoroti persoalan keamanan di Denpasar.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Bawa Nendra, menegaskan pihaknya akan melakukan penjagaan lebih intensif melalui patroli gabungan bersama TNI dan Polri.
"Kami melibatkan TNI dan Polri dalam tim patroli. Biasanya, mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WITA, kami menyusuri daerah-daerah yang rawan pelanggaran," ungkapnya saat dihubungi Selasa (27/1/2026).
Selama ini Satpol PP Kota Denpasar sebenarnya telah menjalankan patroli rutin selama 24 jam penuh.
Para personel disiagakan di kantor secara yang sistem kerjanya bergantian untuk menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat, Mulai dari gangguan kebisingan
hingga tindak pelanggaran lainnya.
Selain patroli harian, terdapat pula tim khusus yang melibatkan Kesbangpol untuk berkeliling memantau titik-titik rawan kejahatan sebanyak dua kali dalam sebulan.
"Seperti kebisingan atau pelanggaran lainnya. Jam berapa pun melapor pasti kami tindaklanjuti. Itu setiap hari kami rutin. Ada tim satu bulan itu dua kali melibatkan TNI, Polri, dan Kesbangpol keliling Kota Denpasar mencari yang rawan kejahatan,” ujarnya.
Baca Juga: Perkara Permintaan Risalah RUPS Dahlan Iskan kepada Direksi PT Jawa Pos, Ahli: Direksi Boleh Menolak Permintaan Dokumen Demi Kepentingan Perusahaan
Beberapa titik yang menjadi atensi khusus petugas di antaranya adalah kawasan Lumintang, Lapangan Puputan Badung, dan Taman Pancing.
Selain itu, rute patroli juga mencakup jalur utama seperti Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Teuku Umar, hingga menembus ke Jalan Gatot Subroto. Bawa Nendra menegaskan, kehadiran petugas selama 24 jam ini bertujuan untuk mencegah oknum-oknum yang berniat melakukan pelanggaran maupun
tindak kejahatan di wilayah Denpasar.
"Kami ada 24 jam, jika ada berniat lakukan pelanggaran dan kejahatan,” kata Bawa Nendra.***
Editor : M.Ridwan