DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penolakan pembangunan Terminal Liquefied
Natural Gas (LNG) oleh masyarakat desa adat Serangan terus bergulir.
Sebagai warga yang berada di lokasi terdekat, mereka khawatir menjadi
pihak yang paling terdampak.
Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup
(LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH),
Hanif Faisol Nurofiq, tetap menerbitkan Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025.
SKKL tersebut menetapkan kelayakan lingkungan untuk kegiatan
pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG Provinsi Bali
berkapasitas 170 MMSCFD.
Proyek yang digarap oleh PT Dewata Energi
Bersih ini berlokasi di Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan
Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan, Kecamatan
Denpasar Selatan. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31
Oktober 2025.
Meskipun rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit
(FSRU) LNG di perairan Serangan terus berjalan, penolakan tetap
kencang karena kekhawatiran akan kebocoran gas dan risiko ledakan.
Tak hanya itu, keberadaan FSRU LNG dikhawatirkan menurunkan kualitas
pariwisata, khususnya di wilayah Sanur.
Aktivis lingkungan sekaligus Field Organizer 350 Indonesia, Suriadi
Darmoko, mengatakan, kawasan Sanur akan membangun branding pariwisata
wellness yang kontradiktif dengan keberadaan terminal LNG.
"Kalau kawasan pariwisata dekat dengan risiko bencana, kualitas pariwisatanya
pasti turun. Wisatawan asing sangat sensitif terhadap risiko keamanan.
Mereka ingin melihat pantai lepas, bukan tanker besar," ujar pria yang
akrab disapa Moko tersebut saat diwawancarai Jawa Pos Radar Bali,
Minggu (8/2/2026).
Moko menambahkan, gas alam tetaplah energi fosil yang menghasilkan
emisi dan memperburuk perubahan iklim. Potensi kebocoran metana dapat
memperkuat gas rumah kaca (GRK).
Moko pun mempertanyakan langkah
pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan Pergub 45 Tahun 2019
tentang Bali Energi Bersih.
"Klaim bahwa gas adalah energi bersih itu mitos. Dalam temuan IPCC,
gas tetaplah fosil dan tidak direkomendasikan untuk pembangunan baru.
Justru ke depannya, pembangkit fosil harus dipensiunkan," ungkap
mantan Direktur Walhi Bali ini.
Dengan adanya FSRU LNG berimbas besar
pada nasib nelayan yang akan kesulitan melaut karena wilayahnya
dikuasai infrastruktur LNG.
Di sisi lain, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq membenarkan penerbitan
SKKL tersebut demi ketahanan energi Bali. Berkaca pada pengalaman
pemadaman total (blackout), Bali dianggap tidak boleh lagi kekurangan
pasokan listrik.
"Bali memerlukan udara segar, dan solusi tercepat
saat ini adalah LNG," ujar Hanif di sela aksi bersih sampah di Pantai
Kedonganan, Badung, Jumat (6/2/2026).
Hanif menjelaskan, LNG digunakan sebagai bahan bakar pembangkit
listrik yang lebih bersih dibandingkan batu bara karena emisi polutan
dan partikulatnya lebih rendah.
"Ini bukan berarti rendah karbon,
tetapi rendah emisi. Ini langkah transisi yang presisi karena Bali
adalah tempat berkumpulnya banyak orang," tambahnya.
Terkait protes warga, Hanif mengklaim sosialisasi telah dilakukan
selama tiga tahun. Bahkan, jarak FSRU yang awalnya direncanakan 500
meter dari bibir pantai, kini berjarak hingga 3,5 kilometer hasil dari
kajian dan diskusi dengan warga sekitar.
Senada dengan Menteri LH, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan
pemadaman yang terjadi sehingga menyebabkan Bali Blackout, karena
kekurangan pasokan energi akan memicu keresahan luas. "Nanti kalau
listrik mati, ribut lagi," cetusnya. Koster menegaskan pembangunan
pembangkit listrik tenaga gas ini akan dimulai pada 2026 setelah
disetujui oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan PT PLN.
Koster menilai terminal LNG adalah kunci kemandirian energi Bali agar
tidak lagi bergantung pada pasokan dari Paiton, Jawa Timur. Namun,
wawancara terpisah klaim kemandirian ini dipertanyakan oleh Moko
karena sumber gas bukan dari Bali.
"Gasnya diambil dari luar Bali, teknologinya pun dari luar. Di mana letak kemandiriannya?" sentilnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha,
menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi, namun menuntut
keterbukaan dan pelibatan sejak awal perencanaan.
"Laut adalah mata pencaharian kami. Kami hanya ingin masyarakat dilibatkan dan tidak
kaget dengan dampak yang muncul," katanya saat menyampaikan keluhan
langsung kepada Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan
(Trap) saat bertemu dengan PT BTID berapa hari lalu.***