Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Pandang Bulu, Polresta Denpasar Jaring Belasan Turis Asing dalam Operasi Keselamatan Agung 2026

I Wayan Widyantara • Minggu, 15 Februari 2026 | 22:06 WIB
HUMANIS: Polresta Denpasar memberikan teguran dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam Operasi Keselamatan Agung 2026.
HUMANIS: Polresta Denpasar memberikan teguran dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam Operasi Keselamatan Agung 2026.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Operasi Keselamatan Agung 2026 yang digelar Polresta Denpasar memasuki hari ke-13 dengan capaian penindakan yang signifikan. Ratusan pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak dalam operasi yang mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif tersebut.

Sejak dimulai, Operasi Keselamatan Agung 2026 difokuskan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kota Denpasar.

Hingga hari ke-13 pelaksanaan, petugas mencatat sebanyak 562 teguran diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Teguran tersebut diberikan sebagai langkah pembinaan agar masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

 Baca Juga: Apresiasi Sikap Proaktif Wali Kota, Kariyasa Sebut Pemerintah Pusat yang Bikin Gaduh Soal Nonaktifkan PBI JK

Selain teguran, penindakan berbasis teknologi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis tercatat mencapai 1.255 pelanggaran. Sementara itu, tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan sebanyak 219 kasus.

Tidak hanya pengendara lokal, dalam operasi ini juga ditemukan 14 pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA). Seluruh pelanggaran tersebut telah ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada upaya preventif dan edukatif guna membangun kesadaran kolektif masyarakat.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Februari 2026: Cek Status SKTP dan Syarat Cair Bulanan

”Penegakan hukum dilakukan secara humanis dan edukatif. Harapannya masyarakat semakin disiplin sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meningkatnya jumlah penindakan menunjukkan masih adanya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian bersama.

Namun di sisi lain, langkah tegas yang diimbangi dengan edukasi diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku pengendara ke arah yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Operasi ini juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

Petugas di lapangan tetap mengedepankan sikap persuasif, terutama kepada pelanggar yang bersikap kooperatif.

Melalui Operasi Keselamatan Agung 2026, Polresta Denpasar mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Denpasar.

Dengan masih berlangsungnya operasi ini, aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom dan pelindung yang mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.***

Editor : M.Ridwan
#operasi keselamatan agung #pelanggar lalu lintas #polresta denpasar