DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berbuntut panjang. Jaya Negara akan dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP).
Laporan tersebut dipicu oleh pernyataan Wali Kota yang menyebutkan bahwa penonaktifan PBI JK merupakan perintah langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Ni Wayan Legi Sugiati Saputri, mengaku telah mendengar informasi tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.
"Sementara kami tunggu arahan pimpinan, beritanya juga baru muncul kemarin," jawabnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Terkait prosedur penanganan hukum jika Wali Kota dipolisikan, Legi menyatakan akan meminta arahan mengenai respons dan tindak lanjut instansi.
"Itu yang akan saya tanyakan terlebih dahulu kepada pimpinan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menyatakan bahwa pelaporan ke Bareskrim Polri ini berkaitan dengan klaim Wali Kota Denpasar.
Jaya Negara menyebut penonaktifan PBI BPJS desil 6-10 didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres). Pihak pelapor menganggap pernyataan tersebut sebagai fitnah terhadap Presiden.***
Editor : M.Ridwan