Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Dipolisikan, Jaya Negara Legawa: Pengamat Sebut Tak Ada Unsur Pidana, Begini Responsnya

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 19 Februari 2026 | 06:07 WIB
CEK DATA: Wali Kota Denpasar Jaya Negara saat cek data kependudukan beberapa waktu lalu
CEK DATA: Wali Kota Denpasar Jaya Negara saat cek data kependudukan beberapa waktu lalu

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polemik pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang berujung pada laporan ke Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) terus bergulir.

Meski dilaporkan atas dugaan fitnah terhadap Presiden Prabowo Subianto, Jaya Negara menanggapi hal tersebut dengan tenang dan legawa.

​Ditemui usai rapat swakelola sampah di Dharma Negara Alaya (DNA), Rabu (18/2/2026), Jaya Negara menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati proses hukum dan hak setiap warga negara untuk melapor.

​"Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat. Mudah-mudahan (pelaporan) ini justru bisa menemukan titik terang," ujar Jaya Negara singkat.

​Merespons kegaduhan tersebut, praktisi hukum asal Denpasar, I Made "Ariel" Suardana, ikut angkat bicara. Menurut Ariel, pernyataan Jaya Negara terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) yang sempat menyinggung aturan pusat merupakan murni kekeliruan ucap (lapsus) dan bukan tindak pidana.

​Ariel menjelaskan, Jaya Negara telah mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

​"Menyimak kronologinya, dalam pemahaman saya tidak ada Mens Rea (niat jahat) maupun Actus Reus (perbuatan pidana). Ini murni salah ucap dan sudah diralat dengan permintaan maaf. Jadi, bukan perbuatan pidana," tegas Ariel.

 Baca Juga: Masih Blunder! Wali Kota Denpasar Malah Dipolisikan, Pemkot Tunggu Arahan Pimpinan

​Lebih lanjut, Ariel merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa perdebatan di ruang digital bukanlah bentuk kegaduhan pidana.

Secara hukum publik, masalah ini lebih masuk ke ranah administrasi dan etika pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014. 

Dari kasus ini pentingnya penerapan Algemene Beginsel Van Behoorlijk Bestuur atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepatutan.

​"Jika arahnya hukum berdimensi politik, saya tidak berkomentar. Namun secara hukum, kasus ini seharusnya berhenti karena faktor-faktor tersebut," imbuhnya.

​Ariel juga mengkritik kecenderungan melaporkan pejabat administrasi ke kepolisian. Ia khawatir jika setiap kesalahan ucap pejabat langsung dipidanakan, maka roda administrasi pemerintahan akan terhambat. Diingatkan prinsip Ultimum Remedium, di mana jalur pidana seharusnya menjadi senjata terakhir, bukan yang utama.

​"Jangan sampai polisi disibukkan oleh urusan yang tidak urgensi, sementara banyak kasus rakyat lainnya yang masih tertunda. Ini sinyal berbahaya bagi proses administrasi negara," sentil Ariel.***

Editor : M.Ridwan
#BPJS PBI JK #Penonaktifan #Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara #laporan polisi