DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengenai penonaktifan BPJS Kesehatan (PBI JK) bagi warga desil 6-10 berbuntut panjang.
Meski sempat mendapat teguran dari pemerintah pusat dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), gelombang dukungan justru mengalir deras untuk Wali Kota Jaya Negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar terpantau kompak mengunggah tagar #KamiBersamaWaliKotaDenpasarJayaNegara# di berbagai platform media sosial.
Tak hanya di kalangan pegawai, berbagai elemen masyarakat juga menunjukkan aksi solidaritas serupa dengan membagikan poster berlatar merah yang menampilkan foto Jaya Negara mengenakan pakaian adat serba putih.
Selain gerakan di dunia maya, dukungan nyata juga terlihat melalui pengiriman karangan bunga ke Kantor Wali Kota Denpasar, tertera pengirimnya dari Ketua KNPI Kota Denpasar, I Gd Anom Prawira Suta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, saat dikonfirmasi mengenai aksi kompak para ASN tersebut, mengaku tidak tahu-menahu dan menyatakan tidak adanya pengarahan khusus.
Terlebih dalam poster itu menamakan gerakan mereka Vasudhaiva Kutumbakam (kita semua bersaudara) yang menjadi visi-misi Pemerintah Kota Denpasar.
"Saya tidak tahu. Tidak ada arahan untuk itu," tegas Sudiana saat dikonfirmasi kemarin (20/2). Dia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi resmi kepada para ASN untuk melakukan gerakan dukungan terkait pelaporan FSKMP ke Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Wali Kota IGN Jaya Negara ke Bareskrim Polri dipicu oleh pernyataannya yang dianggap memicu kegaduhan dan fitnah.
Padahal setelah ada teguran dari Menteri Sosial, Jaya Negara langsung klarifikasi dan meminta maaf lewat video atas pernyataan yang tidak lengkap karena dianggap menjadi biang kegaduhan.
Adapun pernyataan tersebut berkaitan dengan kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) desil 6-10, yang disebut-sebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal inilah yang kemudian menjadi titik persoalan hingga berujung pada jalur hukum.***
Editor : M.Ridwan