DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, di Gedung Wiswasabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2).
Acara ini sendiri diinisiasi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali, sebagai upaya memberikan empati dan kepedulian pada anak terlantar.
Hadir langsung pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan, pihaknya sangat mendukung upaya perlindungan anak dan juga pemberian hak mendasar terhadap anak-anak.
Hak yang dimaksud adalah, hal mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, pencatatan dan administrasi kependudukan, dan lainnya.
"Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya meneguhkan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak. Ini juga yang mendasari kami agar terus berbenah, dan menjadikan Kota Denpasar sebagai kota layak anak," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana menyampaikan terima kasih atas respon cepat Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Bali sehingga penandatangan MoU dan PKS ini dapat terselenggara. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada dua menteri dan jaksa agung muda yang hadir pada acara tersebut.
“Ini akan memberi kekuatan bagi kami dan pemerintah daerah yang punya kewajiban untuk pemenuhan hak bagi anak terlantar. Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik serta bentuk kekerasan lain,” urainya.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna menyebut kegiatan ini sebagai momentum yang baik antara Kejati dan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak bagi anak terlantar.
"Semoga kegiatan bisa diterapkan juga di daerah lainnya, sehingga setiap daerah bisa menjamin pemenuhan hak bagi anak terlantar," ungkapnya.
Editor : Rosihan Anwar