RADAR BALI - Tahun 2026 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia pendidikan di Denpasar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Denpasar, terdapat angka defisit 317 orang pendidik untuk jenjang TK hingga SMP.
Gelombang pensiun menggerus jumlah personel pendidik. Pada tahun 2025 saja, terdapat 307 ASN yang purnatugas. Rinciannya, 292 orang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). 14 orang meninggal dunia, dan 1 orang pensiun atas permintaan sendiri.
Tren penyusutan jumlah pegawai dipastikan berlanjut karena pada 2026 ini terdapat 282 Aparatur Sipil Negara yang menyusul pensiun, termasuk tujuh pejabat di level Eselon II.
Darurat Tenaga Pendidik di Jenjang TK hingga SMP
Gelombang pensiun tersebut juga menimpa dunia pendidikan. sebanyak 72 guru di Denpasar akan memasuki masa pensiun di tahun 2026.
Rincian guru PNS yang pensiun pada tahun ini meliputi 3 orang guru TK, 45 orang guru SD, dan 24 orang guru SMP.
Jumlah guru yang pensiun tersebut akan menambah defisit guru di Denpasar. "Dari TK, SD, SMP banyak kekurangan guru di Denpasar untuk tahun ini," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar AA Gde Wiratama beberapa waktu lalu.
Untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, sejumlah sekolah terpaksa mengambil keputusan untuk merekrut sejumlah guru bantu secara internal.
Kebijakan darurat tersebut diambil sekolah meski memberikan konsekuensi finansial bagi orang tua siswa karena honor para pengajar ditopang oleh dana komite sekolah.
Pemkot Denpasar masih menunggu petunjuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pemerintah pusat.
Seluruh instansi memang secara formal diminta mengajukan usulan pengadaan CASN pada pemerintah pusat pada akhir 31 Maret 2026. Meski demikian, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai pengadaan aparatur negara untuk tahun anggaran ini.
Anggota DPRD Kota Denpasar Yonathan Baskoro menyentil Pemerintah Kota Denpasar yang seharusnya sudah mengantisipasi hal tersebut. Dia mendesak kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar untuk berhitung dengan matang karena pendidikan menjadi fokus utama pemerintah.
“Sertifikasi dan kesejahteraan guru harus ditingkatkan dan segera mengajukan penambahan pegawai bila sudah dibuka oleh pemerintah pusat,” terang Dewan berusia 33 tahun ini.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, gaji guru honorer dapat diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu komponen penggunaan dana BOS reguler adalah pembayaran honor bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. “Tentu dengan plus minusnya karena dana BOS seharusnya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan,” terang politisi Golkar ini.***
Editor : Ibnu Yunianto