Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Denpasar Ajukan 326 Formasi CPNS, Prioritas Guru Bahasa Bali dan Agama Hindu

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 28 April 2026 | 09:14 WIB
Kop surat Kemenpan RB tentang analisis ASN yang pensiun dan kebutuhan PNS di setiap instansi pemerintah.
Kop surat Kemenpan RB tentang analisis ASN yang pensiun dan kebutuhan PNS di setiap instansi pemerintah.

RADAR BALI - Pemerintah Kota Denpasar resmi mengajukan usulan formasi sebanyak 326 posisi kepada Kementerian PAN RB untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2026.

Langkah strategis tersebut diambil guna menutupi celah kekurangan tenaga pendidik yang tersebar di jenjang pendidikan TK, SD, hingga SMP di seluruh wilayah Denpasar.

Kadisdikpora Denpasar AA Gede Wiratama menegaskan bahwa seluruh pengajuan formasi CASN tahun ini disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Berdasarkan data pemetaan terbaru, fokus utama rekrutmen diarahkan pada penguatan muatan lokal dan pendidikan karakter melalui guru bahasa Bali, agama Hindu, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan guru agama Islam.

Rincian kebutuhan guru tersebut mencakup 91 orang guru bahasa Bali dan 89 orang guru agama Hindu, 41 orang guru kelas SD, dan 27 orang guru Penjaskes.

Selain itu, terdapat kebutuhan 11 orang guru matematika, 10 orang guru bahasa Indonesia, 6 orang guru bahasa Inggris, 8 orang guru TIK, 2 orang guru IPA, 7 orang guru IPS, serta 7 orang guru PPKN.

Terdapat pula kebutuhan 15 orang guru agama Islam, 3 orang guru agama Kristen, 1 orang guru agama Katolik, 6 orang guru Bimbingan dan Konseling, serta 2 orang guru kelas TK.

Selain kebutuhan pada posisi guru kelas dan mata pelajaran, Denpasar juga menghadapi tantangan di level manajerial sekolah.

Per April 2026, tercatat masih terdapat kekurangan 30 kepala sekolah. Untuk memitigasi hal ini, sebanyak 41 orang pendidik baru saja menerima SK penugasan guna mengisi sebagian kekosongan pimpinan di jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP.

Kadisdikpora Denpasar AA Gede Wiratama menjelaskan bahwa saat ini daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan rekrutmen mandiri. Kebijakan pusat melarang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.

"Perekrutan guru sekarang menjadi kewenangan pusat, baik melalui skema CPNS maupun PPPK. Daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer," ungkap Wiratama.

Kondisi ini menciptakan dilema di tingkat satuan pendidikan. Untuk menjaga agar proses belajar mengajar tidak lumpuh akibat kekosongan guru, banyak sekolah terpaksa mengambil langkah darurat dengan mengangkat tenaga pendidik secara mandiri.

Pembiayaan tenaga tersebut terpaksa didukung melalui dana komite sekolah sembari menunggu kepastian rekrutmen resmi dari pemerintah pusat.

Fenomena kekurangan tenaga pendidik ini tidak hanya terjadi di ibu kota provinsi. Beberapa kabupaten di Bali juga menunjukkan tren serupa dengan angka usulan kebutuhan guru yang cukup tinggi.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Lowongan Guru Denpasar #Formasi PPPK 2026 #Kekurangan Guru Bali #hardiknas #CPNS 2026