Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bea Cukai Denpasar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal dalam Kaleng Cat

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 15 Mei 2026 | 08:59 WIB
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita.
Ilustrasi - Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita.

RADAR BALI - Operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil di wilayah Bali.

Pada Rabu (13/5) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA, petugas mencegat sebuah truk di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kediri, Tabanan.

Langkah ini diambil setelah petugas Bea Cukai Mataram memberikan informasi terkait adanya aktivitas distribusi rokok tanpa izin yang melintasi jalur tersebut.

Tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Denpasar melakukan pengintaian dan pengejaran sebelum akhirnya menghentikan kendaraan sasaran.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modus penyamaran muatan.

Pelaku menumpuk 98 karung rokok ilegal di bawah tumpukan barang lain seperti helm, gelas plastik, sendok plastik, hingga kaleng cat guna mengelabui pemeriksaan.

Total barang bukti yang disita mencapai 1.401.600 batang rokok dari berbagai merek, di antaranya, N*** 560.000 batang, New N*** 496.000 batang, R*** 09 (Varian Mangga & Anggur) 249.600 batang, dan P** B*** 96.000 batang.

Nilai keseluruhan barang selundupan ini ditaksir mencapai Rp 2,08 miliar.

Lewat penindakan ini, otoritas berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar, di mana Rp 1,04 miliar di antaranya berasal dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain menyita barang bukti dan kendaraan, petugas juga membawa pengemudi truk berinisial DH beserta asistennya, K, ke kantor Bea Cukai Denpasar untuk pemeriksaan intensif.

Para pelaku terancam sanksi berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen instansi dalam menjaga iklim usaha yang adil.

Menurut Budi, peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena selain mengurangi pendapatan negara, juga memicu persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang patuh aturan. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#penyelundupan rokok #rokok ilegal #kerugian negara #cukai rokok #bea cukai denpasar