Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sikat 28 Kasus, Polresta Denpasar Ringkus 34 Pelaku, Aksi Kejahatan Jalanan Meningkat, Ternyata Banyak Residivis

Andre Sulla • Selasa, 26 Mei 2026 | 06:35 WIB
CURANMOR: Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti helm dan alat lain yang dipakai maling saat mencuri. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
CURANMOR: Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang (tengah) menunjukkan barang bukti helm dan alat lain yang dipakai maling saat mencuri. (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Aksi kriminal jalanan di wilayah hukum Polresta Denpasar masih marak.

Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Denpasar bersama polsek jajaran berhasil membongkar 28 kasus tindak pidana 4C yang meliputi curanmor, curat, curas, dan pencurian dengan unsur pemberatan lainnya.

Sebanyak 34 tersangka diamankan dalam operasi pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 tersebut.

Mayoritas pelaku merupakan laki-laki, bahkan salah satunya tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

 Baca Juga: Bidik Pelaku Curanmor, Polsek Selemadeg Gencarkan Blue Light Patrol Berbasis Barcode,Cegah Kejahatan Jalanan

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil intensif penyelidikan Satreskrim bersama polsek jajaran dalam menekan angka kriminalitas di Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Total ada 28 kasus yang berhasil diungkap dengan 34 tersangka diamankan. Kasus didominasi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya saat press conference, Senin (25/5).

Dari data kepolisian, kasus curanmor menjadi yang paling dominan dengan 12 laporan dan 14 tersangka. 

Disusul kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus dengan 10 tersangka, pencurian dengan pemberatan enam kasus, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni aksi residivis curanmor bernama Edi Siswanto, asal Jember, Jawa Timur. 

Pelaku kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor di depan toko antik Jalan Gunung Atena, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 30 April 2026 lalu.

Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih menempel di motor.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah ditahan di Polresta Denpasar,” terang Leonardo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti. 

Mulai uang tunai, rekening koran, sejumlah sepeda motor hasil curian, handphone, helm, rompi ojek online, hingga senjata tajam berupa pisau. Beberapa kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Beat, Yamaha NMAX, Honda Scoopy, Yamaha Freego, dan Honda Vario. 

Polisi juga menyita ratusan bungkus rokok dan empat tabung gas yang diduga hasil tindak pidana. Para tersangka dijerat Pasal 476, 477, dan 479 KUHP dengan ancaman hukuman mulai lima hingga sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menggantung karena kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan," pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#residivis #curanmor #curat #curas #polresta denpasar