Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Imbas Revitalisasi Tukad Badung, 26 Ruko di Jalan Sulawesi Denpasar Wajib Mundur 3 Meter

Adrian Suwanto • Kamis, 11 Juni 2026 | 10:23 WIB
Pembongkaran bangunan terimbas banjir bandang di Jalan Sulawesi. 26 bangunan akan ditertibkan dengan memundurkan bangunan tiga meter dari tanggul Tukad Badung.
Pembongkaran bangunan terimbas banjir bandang di Jalan Sulawesi. 26 bangunan akan ditertibkan dengan memundurkan bangunan tiga meter dari tanggul Tukad Badung.

 

RADAR BALI – Proyek revitalisasi bantaran sungai Tukad Badung segera berjalan. Proyek tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan heritage Denpasar yang meliputi Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, Jalan Sumatera dan Jalan Hasanuddin. 

Penataan kawasan heritage tersebut akan dilaksanakan bertahap selama beberapa tahun karena Pemkot Denpasar sedang fokus pada penanganan sampah. Tahun ini, Pemkot Denpasar telah mengalokasikan anggaran Rp 83 miliar untuk penataan kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sulawesi. 

Khusus untuk penataan bantaran sungai Tukad Badung, anggaran disediakan Kementerian Pekerjaan Umum. Revitalisasi bantaran sungai tersebut ditetapkan pasca banjir bandang yang menerjang Denpasar pada 10 September 2025 lalu.

Tahap pendaftaran dokumen penawaran proyek berlangsung pada hari ini (11/6) dan akan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran serta evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan penetapan harga pada 19 Juni 2026.

Penetapan pemenang proyek dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dengan penandatanganan kontrak paling lambat pada 17 Juli 2026.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memastikan proyek penataan kawasan heritage Denpasar di lima ruas jalan tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2027, di mana kawasan Jalan Sumatera dan Jalan Thamrin baru akan dikerjakan pada tahun 2027 tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata menjelaskan, proses lelang untuk jasa pengawasan proyek sudah dilaksanakan April 2026. Sedangkan proyek fisik ditargetkan selesai Desember 2026. 

“Tujuan utama pekerjaan ini adalah mengembalikan fungsi sungai, termasuk memulihkan lebar alur sungai seperti keadaan semula," katanya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja menambahkan, penataan bantaran Tukad Badung ini berimbas pada 26 bangunan atau rumah toko (ruko) yang berdiri di sepanjang sempadan sungai, khususnya di area Jalan Sulawesi.

Sebagai bagian dari aturan sempadan, bangunan-bangunan tersebut harus dibongkar atau dipindahkan sejauh 3 meter dari bibir sungai.

Dari total 26 unit ruko yang terdampak, sembilan di antaranya yang sempat rusak akibat banjir bandang sebelumnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Proses pembongkaran ini dilakukan secara swadaya tanpa adanya ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah karena terdapat pelanggaran batas sempadan sungai.

Meski demikian, tidak seluruh bangunan dapat langsung ditata. Beberapa bangunan besar seperti Gedung Kohinoor dan Hotel Raya memerlukan kajian lebih lanjut karena posisinya di kawasan tanggul sungai, namun dokumen perizinannya disebut masih berlaku.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Kawasan Heritage Denpasar #Jalan Sulawesi Denpasar #Revitalisasi Sungai #tukad badung #pemkot denpasar