RADAR BALI – Pemerintah resmi menetapkan proyek fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di Bali sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penetapan ini berjalan beriringan dengan dua proyek lainnya di Bekasi dan Bogor Raya, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025 yang memasukkan Program Pengelolaan Sampah Terpadu ke dalam PSN, serta Perpres No. 35/2018 dan Perpres No. 109/2025 terkait percepatan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.
Tiga proyek PSEL tersebut dikembangkan oleh pemerintah melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), anak usaha PT Danantara Investment Management (DIM). Khusus untuk PSEL Denpasar Raya, pelaksanaannya dilakukan oleh Nusantara Bali New Energy bersama Zhejiang Weiming Environment Protection Co Ltd.
Sebagai langkah konkret penyediaan infrastruktur, Pelindo resmi meneken kerja sama untuk menyediakan lahan proyek PSEL di Denpasar dengan sistem sewa selama 30 tahun.
Proyek bernilai investasi sekitar Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun ini akan menempati lahan eks Restoran Akame seluas 6 hektare milik Pelindo di Pedungan, Denpasar.
Penandatanganan langkah strategis ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohamad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Dukungan penuh dari pemerintah pusat dipastikan mengalir, mulai dari pengurusan izin dan regulasi, pengadaan lahan, kepastian pembiayaan dan jaminan pemerintah, hingga perlindungan hukum.
Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir menyatakan, proyek PSEL didesain untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus mengoptimalkan bauran energi terbarukan.
“Melalui Denera, kami ingin membantu percepatan realisasi ekosistem Waste-to-Energy yang mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang,” ujar Pandu dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Fasilitas PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai infrastruktur strategis untuk mengatasi krisis kedaruratan sampah di wilayah metropolitan Bali, khususnya kawasan Denpasar yang timbulan sampahnya mencapai 1.033 ton per hari, serta kawasan Badung.
Fasilitas ini diproyeksikan memiliki kapasitas sangat besar, yakni mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari dengan teknologi ramah lingkungan.
Kapasitas tersebut tidak hanya dialokasikan untuk mengurai persoalan sampah harian di hulu dan hilir, melainkan juga dirancang untuk mengikis tumpukan sampah lama yang mengendap bertahun-tahun di TPA Suwung.
Dengan target kapasitas pengolahan tersebut, PSEL Denpasar Raya diproyeksikan mampu menghasilkan daya listrik sebesar 15 hingga 18 Megawatt (MW).
Danantara sendiri telah menandatangani perjanjian pembelian listrik (PPA) dengan PT PLN (Persero) dengan proyeksi harga sekitar USD 0,2 per kWh, di samping pendapatan dari biaya pengolahan sampah (tipping fee) dari pemerintah daerah.
Chief Executive Officer Denera Fadli Rahman menambahkan, pengelolaan sampah kini telah bergeser dari sekadar kebutuhan berskala daerah menjadi bagian dari kepentingan strategis nasional.
“Bagi Denera, status ini tidak hanya mempercepat realisasi di tiga lokasi awal, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi pengembangan fasilitas PSEL di lokasi-lokasi berikutnya,” kata Fadli.
Pembangunan fisik proyek PSEL Denpasar Raya dijadwalkan memulai tahapan groundbreaking pada 8 Juli 2026 dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2027.
Percepatan eksekusi ini menjadi angin segar bagi kelestarian lingkungan di Bali. Keberhasilan proyek ini akan membuka jalan bagi penutupan metode open dumping secara permanen, sehingga kawasan eks TPA Suwung dapat segera direvitalisasi total menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah lingkungan.
Ke depan, DIM dan Denera memproyeksikan proyek ini sebagai cetak biru transformasi pengelolaan sampah nasional yang dapat menciptakan nilai tambah ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan secara terintegrasi.***
Editor : Ibnu Yunianto