RADAR BALI – Mengurai benang kusut kemacetan di jalur pariwisata dan penyeberangan menuju Nusa Penida, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengambil langkah taktis. Uji coba rekayasa arus lalu lintas di kawasan Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, resmi diperpanjang.
Kebijakan perpanjangan berlaku mulai besok, 16 Juni 2026 hingga 30 Juni 2026. Langkah tersebut diambil guna melakukan evaluasi mendalam dan menguji efektivitas skema baru dalam memecah penumpukan kendaraan yang kerap mengular di jalur menuju Pelabuhan Sanur.
Dinas Perhubungan Kota Denpasar menyatakan, perpanjangan masa uji coba ini sangat penting untuk mengumpulkan data lalu lintas yang lebih akurat, terutama saat memasuki musim liburan dan menjelang hari raya besar di Bali.
Pemantauan pergerakan kendaraan perlu dilakukan secara mendalam karena terdapat perbedaan karakteristik volume kendaraan pada hari kerja (weekday) dan akhir pekan (weekend).
Kawasan Jalan Hang Tuah merupakan salah satu urat nadi utama yang menghubungkan pusat Kota Denpasar dengan kawasan wisata Sanur serta fasilitas penyeberangan laut.
Selama ini, lonjakan penumpang kapal cepat (fast boat) menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan menjadi pemicu utama terjadinya bottle neck di kawasan tersebut.
Dalam perpanjangan uji coba dua pekan ke depan, Dishub Denpasar bersama jajaran Satlantas Polresta Denpasar akan memfokuskan perhatian pada beberapa aspek krusial:
Manajemen Lajur Drop-off: Pengaturan kendaraan yang menurunkan penumpang di sekitar akses masuk pelabuhan agar tidak memakai badan jalan utama.
Sirkulasi Kendaraan Bermotor: Evaluasi pengalihan arus di persimpangan strategis di sekitar Jalan Hang Tuah guna meminimalkan titik konflik (conflict point) pertemuan kendaraan.
Optimalisasi Kantong Parkir: Memastikan kendaraan jemputan dan bus pariwisata tidak parkir di bahu jalan yang memicu penyempitan jalur.
Sistem Satu Arah (One Way) di Segitiga Sanur
Untuk menghindari pertemuan kendaraan yang memicu bottle neck, arus lalu lintas dipecah menjadi sistem satu arah melingkar memanfaatkan tiga jalan utama: Jalan Hang Tuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, dan Jalan Matahari Terbit.
Arus Masuk (Menuju Pelabuhan/Pantai): Kendaraan dari arah Kota Denpasar atau dari arah selatan (Kuta/Bandara) melalui Jalan Bypass Ngurah Rai diarahkan masuk melalui Jalan Hang Tuah (ke arah timur menuju pantai).
Persimpangan Jalan Hang Tuah-Jalan Danau Beratan akan dilakukan pengaturan pergerakan kendaraan dengan menghilangkan konflik persilangan dengan pemasangan separator berupa water barrier.
Arus Keluar (Meninggalkan Pelabuhan/Pantai): Kendaraan yang keluar dari kawasan Pelabuhan Sanur atau Pantai Matahari Terbit tidak boleh berbalik arah melewati Jalan Hang Tuah.
Arus keluar dialihkan ke utara menuju Jalan Matahari Terbit, lalu keluar ke barat hingga tembus kembali di Simpang Jalan Bypass Ngurah Rai (Grand Inna Bali Beach).
Sedangkan pada persimpangan Jalan Hang Tuah-Jalan Sedap Malam dilakukan penyesuaian pengaturan fase APILL serta penambahan jumlah lajur pada pendekat Jalan Hang Tuah menjadi tiga lajur.
2. Zonasi dan Larangan Parkir di Badan Jalan
Jalan Hang Tuah ditertibkan secara ketat dari aktivitas kendaraan berhenti lama yang sering memakan lajur jalan.
Sterilisasi Bahu Jalan: Sepanjang Jalan Hang Tuah hingga titik drop-off dinyatakan sebagai kawasan larangan parkir (no parking zone).
Sanksi Tegas: Dishub menempatkan mobil derek dan petugas penindak untuk melakukan pengempesan ban atau penderekan bagi kendaraan (terutama mobil travel/pariwisata) yang nekat parkir di bahu jalan.
3. Pengaturan Drop-Off Penumpang dan Angkutan Pariwisata
Penumpukan kendaraan jemputan di depan gerbang pelabuhan dipecah dengan aturan klasifikasi kendaraan:
Kendaraan Kecil & Pribadi (Drop-Off): Hanya diperbolehkan menurunkan penumpang (drop-off only) di area sirkulasi depan pelabuhan dengan durasi maksimal 1–2 menit, kemudian wajib langsung bergerak keluar menuju Jalan Matahari Terbit.
Bus Pariwisata & Angkutan Barang: Dilarang keras masuk jauh ke dalam Jalan Hang Tuah mendekati area pantai.
Kendaraan besar wajib menurunkan penumpang dan parkir di kantong parkir yang telah disediakan di area eksternal (seperti tempat parkir umum di dekat Jalan Matahari Terbit atau area parkir kawasan Grand Centre Sanur).
4. Kanalisasi Jalur Sepeda Motor dan Pejalan Kaki
Mengingat tingginya pergerakan wisatawan domestik dan mancanegara yang berjalan kaki dari hotel/restoran sekitar menuju pelabuhan, dilakukan kanalisasi:
Pemisahan lajur kendaraan roda dua dan roda empat di titik-titik krusial Jalan Hang Tuah agar tidak saling mengunci saat volume kendaraan meningkat.
Optimalisasi trotoar dan pembatas portabel (water barrier) untuk melindungi pergerakan pejalan kaki di sepanjang jalur penyeberangan.
5. Penempatan Pos Penjagaan dan Rambu Portabel
Rambu Petunjuk Arah (RPJJ) Portabel: Dipasang di setiap persimpangan krusial, mulai dari Simpang Jalan Bypass Ngurah Rai - Jalan Hang Tuah, hingga akses keluar Jalan Matahari Terbit.
Pos Pantau Bersama: Dishub Denpasar bersama Satlantas menempatkan personel di titik-titik mati (titik rawan macet) terutama pada jam padat pelabuhan, yaitu pukul 07.00 – 10.00 WITA (keberangkatan pagi) dan pukul 15.00 – 17.00 WITA (kedatangan sore).
Imbauan untuk Pengguna Jalan
Dishub Denpasar meminta masyarakat, penyedia jasa pariwisata, serta calon penumpang pelabuhan untuk memaklumi dinamika perubahan arus ini.
Pengendara diimbau untuk tetap memperhatikan rambu-rambu lalu lintas portabel yang telah dipasang di sepanjang jalur rekayasa serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Jika skema rekayasa arus lalu lintas selama periode 16–30 Juni 2026 ini terbukti efektif menurunkan tingkat kemacetan secara signifikan, Dishub Denpasar berencana mempermanenkan jalur tersebut dengan dukungan regulasi resmi dan kelengkapan marka jalan yang lebih permanen.***
Editor : Ibnu Yunianto