DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tega betul janda berinisial NKSD, 33. Dia diketahui nekat membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya, Jumat (12/6/2026).
Dalam waktu kurang dari enam jam, personel Polsek Denpasar Barat berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di Jalan Imam Bonjol, Gang Penataran Sari, Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berjalan cepat berkat gerak sigap tim reskrim yang langsung turun ke lokasi usai menerima laporan warga.
“Dalam waktu kurang dari enam jam, kami berhasil menangkap pelakunya,” ujar Kompol Adnyani saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Senin (15/6/2026).
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 15.30 Wita, saat warga menemukan sebuah tas ungu mencurigakan di gang sempit kawasan tersebut.
Saat diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat bayi perempuan yang masih hidup, diduga baru saja dilahirkan.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat. Bayi langsung dievakuasi ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis, sementara tim penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi, polisi mendapati seorang perempuan mengendarai sepeda motor menuju titik pembuangan. Jejak itulah yang kemudian mengarah pada NKSD.
“Pelaku tinggal di sekitar lokasi. Ada warga yang mengenali kendaraan yang digunakan sehingga memudahkan proses penyelidikan,” terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, NKSD mengaku melahirkan seorang diri di kamar kosnya sekitar pukul 13.00 Wita tanpa bantuan tenaga medis.
Bahkan, ia memotong sendiri tali pusar bayinya menggunakan gunting. Hanya berselang dua jam setelah persalinan, tersangka membawa bayinya menggunakan sepeda motor lalu meninggalkannya begitu saja di Gang Penataran Sari.
Motif di balik aksi nekat itu disebut karena rasa malu. Tersangka mengaku pria yang menghamilinya tidak mau bertanggung jawab dan justru menghilang setelah mengetahui dirinya hamil.
“Pelaku malu karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab,” ungkap Kompol Adnyani mengutip keterangam NKSD, 33, seorang pekerja swasta.
Polisi mengungkap, NKSD merupakan seorang janda yang mengenal pria tersebut di sebuah kafe. Hubungan keduanya disebut tidak berlangsung lama dan hanya beberapa kali bertemu di sebuah kos.
Setelah kabar kehamilan disampaikan, pria itu langsung memutus komunikasi dan memblokir nomor tersangka.
Kini, polisi masih mendalami identitas pria tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, NKSD dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sementara itu, bayi perempuan yang menjadi korban berhasil diselamatkan dan kini masih menjalani perawatan medis serta dalam pengawasan pihak berwenang," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan