Penataan Catus Pata dan Plaza Heritage Denpasar, 26 Ruko di Jalan Sulawesi Dibongkar

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 12:07 WIB
Gambar artis rencana revitalisasi Tukad Badung. Sebanyak 26 ruko di Jalan Sulawesi yang saat ini berada di sempadan sungai bakal mundur 3 meter. Bantaran sungai Tukad Badung nantinya diubah menjadi ruang terbuka hijau dan fasilitas umum.
Gambar artis rencana revitalisasi Tukad Badung. Sebanyak 26 ruko di Jalan Sulawesi yang saat ini berada di sempadan sungai bakal mundur 3 meter. Bantaran sungai Tukad Badung nantinya diubah menjadi ruang terbuka hijau dan fasilitas umum.
 

RADAR BALI - Proyek revitalisasi dan penataan kawasan pusat kota Denpasar yang menyasar koridor Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi, Jalan Hasanuddin, hingga bantaran Tukad Badung resmi berlangsung dengan anggaran tahun jamak mulai 2026. 

Penataan kawasan catus pata (perempatan jalan utama) Denpasar tersebut bakal terintegrasi langsung dengan revitalisasi bantaran Tukad Badung yang sedang digarap Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dengan menggunakan dana APBN.

Pekerjaan wilayah sungai berupa pembangunan senderan yang bertujuan mengembalikan sempadan sungai Tukad Badung yang dilanggar oleh puluhan bangunan ruko di Jalan Sulawesi. 

Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata mengatakan, pemulihan fungsi sungai menjadi prioritas utama usai bencana banjir bandang yang sempat menerjang kawasan tersebut pada 10 September 2025 lalu.

Penataan dilakukan guna memulihkan lebar alur sungai ke kondisi semula. Proses lelang jasa pengawasan proyek telah dilaksanakan sejak April 2026, sedangkan pengerjaan fisik ditargetkan rampung pada Desember 2026.

26 Ruko Terdampak, Pemilik Sepakat Mundur 3 Meter

Penataan kawasan bantaran sungai ini berimbas langsung pada keberadaan 26 bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di sepanjang sempadan sungai, khususnya di area Jalan Sulawesi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja menyampaikan bahwa seluruh pemilik bangunan telah menandatangani berita acara kesepakatan untuk memundurkan bangunan sejauh 3 meter dari bibir sungai sesuai aturan sempadan.

Dari total 26 ruko terdampak, sebanyak sembilan bangunan yang sempat rusak akibat banjir bandang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya tanpa ganti rugi karena berdiri di atas batas sempadan sungai.

Sementara itu, untuk beberapa bangunan besar seperti Gedung Kohinoor dan Hotel Raya yang berada di kawasan tanggul sungai, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengingat dokumen perizinannya tercatat masih berlaku.

Skema Tender dan Target Kawasan Heritage

Berdasarkan data tahapan tender paket rehabilitasi jalan dan penataan pusat kota, proses pemasukan dokumen penawaran berakhir pada 11 Juni 2026. Tahapan dilanjutkan dengan pembukaan penawaran serta evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga hingga 19 Juni 2026.

Penetapan pemenang lelang dijadwalkan pada 22 Juni 2026, dilanjutkan penandatanganan kontrak pada 17 Juli 2026.

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menguraikan bahwa penataan kawasan heritage pusat kota ini mencakup lima ruas jalan utama, yakni Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, Jalan Hasanuddin, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Sumatera.

Pengerjaan dilakukan secara bertahap mengingat Pemkot Denpasar juga memprioritaskan alokasi penanganan sampah.

Secara keseluruhan, proyek penataan kawasan heritage pusat Kota Denpasar ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada akhir tahun 2027, di mana koridor Jalan Sumatera dan Jalan MH Thamrin akan mulai dikerjakan pada tahap berikutnya di tahun 2027.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Jalan Sulawesi Denpasar Catus Pata Denpasar Plaza Heritage Denpasar Revitalisasi Denpasar Penataan Kota Denpasar