DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Beredar isu bahwa Ditjen Pajak akan menyasar usaha indekos, rumah, dan kontrakan pada tahun 2027 untuk masuk ke dalam penerimaan negara.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menegaskan bahwa strategi utama pemerintah bukanlah menaikkan beban tarif, melainkan menata ulang pengawasan serta memetakan potensi pajak yang terlewat.
"Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya akan kita optimalkan," ungkap Rofyanto pada ajang Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara terpisah, Kamis (6/8/2026).
Saat diwawancarai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan bahwa mengenai pajak kos-kosan, kewenangan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Denpasar mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Terkait hal tersebut, kami sudah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Sekda Kota Denpasar, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Arisan Bodong Rp 3 Miliar di Kintamani Viral, Polisi Buka Peluang Telisik Ulang
Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan pajak sebesar 10 persen dikenakan untuk usaha kos-kosan yang memiliki 10 kamar ke atas.
Terkait rencana Ditjen Pajak tersebut, pihaknya terus melakukan sinkronisasi dan koordinasi. Di dalam UU sudah diatur dengan sangat jelas mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, terang mantan Kepala Bapenda Kota Denpasar tersebut.
Disinggung mengenai seberapa besar kontribusinya bagi pendapatan daerah, ia menyebut kebijakan pajak untuk kos-kosan sudah diselenggarakan sejak lama dan bukan baru diterapkan saat ini.
Berkat sinergi dari Perbekel dan Lurah yang menyasar kos-kosan di atas 10 kamar, hal ini menjadi bauran bersama dalam komponen Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyediaan jasa perhotelan atau penginapan.
Sementara itu, untuk bangunan berupa ruko (rumah toko) maupun kos-kosan di bawah 10 kamar, peraturannya berbeda karena tidak dikenakan pajak penginapan, melainkan hanya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Untuk ruko dikenakan PBB, namun untuk penyewaannya tidak. Sama halnya jika hanya memiliki satu kamar kos, itu tidak kena pajak penginapan, melainkan hanya dikenakan PBB," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com