Polemik Pendataan Perlinsos Denpasar, Warga Kurang Mampu Masuk Desil Tinggi, Ini Dugaan Penyebabnya

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi pendataan parameter l;istrik untuk warga penerima Perlinsos di Denpasar yang diduga tak akurat. (Gemini AI/radarbali.id)
Ilustrasi pendataan parameter l;istrik untuk warga penerima Perlinsos di Denpasar yang diduga tak akurat. (Gemini AI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Cakupan pendataan program perlindungan sosial (perlinsos) menjadi perbincangan. Lantaran, banyak warga merasa tidak mampu justru masuk dalam kategori yang mampu atau antara desil 6-10.

Hal itu ternyata penyebab ketidakakuratan sistem. Juga karena daya listrik dimiliki warga Denpasar di atas 1300 va sehingga terdepak dari listrik bantuan sosial. (Bansos). 

Tercatat jumlah kepala keluarga (KK) di Denpasar yang mendaftar 61.797. Cakupan   33,15 persen kepala keluarga (KK) penduduk dari 186.421 kepala keluarga (KK). Sayangnya, kategori di bantuan BNPT terdata 60.454  yang  mendaftar, tetapi berpotensi layak hanya 4.954.

Jadi tidak layak sebanyak 55.315 orang atau 91.50 persen. Lanjutnya, jenis bantuan  PKH  yang mendaftar  59.714, berpotensi layak hanya 1.996 (3,34 persen) dan tidak layak 57.534 (96.35 persen). 

Rumitnya pendataan bansos dihadapi Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswaty, menghadapi sendiri saat turun ke lapangan, seperti ada warga yang tidak ada di rumah

Selain itu, permasalahan krusial, ia mengungkapkan banyak warga kurang mampu hingga penyandang disabilitas justru masuk dalam kategori desil tinggi di dalam sistem sehingga  dianggap tidak layak mendapatkan bantuan sosial. Menurut Laxmy, permasalahan ini sering ditemukan saat proses sanggah atau verifikasi data, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui agen.

”Tidak sedikit warga yang melapor karena mengalami kejanggalan data, seperti warga yang sebelumnya berada di desil 1 tiba-tiba melonjak menjadi desil 10. Selain itu, ditemukan pula data tidak akurat terkait kepemilikan aset kendaraan.

”Ada warga yang tidak memiliki kendaraan tercatat sebaliknya di dalam sistem,” imbuh Laxmy. 

Kondisi inilah yang membuat banyak warga prasejahtera akhirnya dinyatakan tidak layak secara sistem untuk menerima bansos.

”Cuman perlinsos di Kota Denpasar itu kebanyakan memang listriknya 1.300 VA. Itulah yang menyebabkan mereka tidak layak secara bansos. Kalaupun menyanggah,potensi tidak disetujui.”Dapat disetujui dia bisa berpotensi layak hanya listrik," ujar Laxmy.

Kepala Dinas Sosial menjelaskan,  bagi warga yang ingin melakukan sanggah atau koreksi data,warga dapat memanfaatkan aplikasi mandiri jika sudah memiliki akun IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Bisa juga  dibantu melalui perangkat HP milik agen bagi yang tidak memiliki gawai. Hanya saja hasilnya tidak bisa langsung berubah.

Proses verifikasi sanggahan tersebut memerlukan waktu sekitar 2 hingga 3 hari karena harus melalui pengecekan silang di tujuh  lembaga.

“Termasuk sektor kelistrikan dan kepemilikan aset,” tuturnya. 

Pihak Dinsos berharap sistem verifikasi ke depan dapat lebih akurat dalam memotret kondisi riil di lapangan, sehingga warga yang distribusi bantuan tepat sasaran.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
perlinsos kota denpasar kementerian sosial Desil