DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Viral beli nasi kuning Rp 5 ribu kena parkir Rp 2 ribu rupanya membuat Pemkot Denpasar jengah dan bergerak cepat.
Protes warganet perihal banyaknya petugas parkir di Denpasar bermuara pada evaluasi. Perumda Bhukti Praja Sewakadarma yang memiliki wewenang penataan parkir menetapkan zona bebas parkir.
Diawali dengan lima lokasi dan akan terus menambah, tentunya hal ini akan berdampak pada hilangnya lapangan kerja petugas parkir.
Diwawancarai secara terpisah, Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, membenarkan bahwa banyak petugas parkir akan diberhentikan menyusul dikuranginya titik-titik parkir.
Sebelumnya telah ditetapkan lima zona bebas parkir, yang artinya petugas parkir tidak bertugas lagi di sana.
"Sudah ada beberapa, dan selanjutnya akan didata kembali untuk kita pastikan tempat tersebut selain UMKM bebas parkir, juga ruang milik jalan atau tepi jalan yang terdampak rasionalisasi," kata Putrawan saat diwawancarai.
Pihak Perumda terus mendata wilayah yang akan dibebaskan dari parkir. Kemungkinan yang berimbas jukir yang bekerja sama dengan desa adat. Selaras dengan rasionalisasi dan bebas parkir UMKM.
"Yang mungkin petugas tersebut juga warga desa adat, yang mana kami telah bersurat ke desa adat atas kerja sama, agar desa adat menyelaraskan kebijakan rasionalisasi dan bebas parkir untuk UMKM," terangnya.
Putrawan menambahkan, data-data UMKM yang bebas parkir masih disisir berdasarkan pantauan lapangn.
"Seiring action desa adat untuk menyelaraskan kebijakan rasionalisasi dan bebas parkir UMKM," tandasnya.
Adapun lima lokasi yang sudah dijadikan zona bebas parkir, yakni kawasan BPD Gajah Mada (zona QRIS), SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi Renon, serta Circle K Renon.
"Yang lain nanti menyusul, pendataan berikutnya sedang kami inventaris," tambahnya.
Kemudian, pemasangan spanduk dilakukan di Warung Sayur Cipto Kertapura, Warung Sayur Risky Kertapura, Warung Sayur Badung Kertapura, Warung Babi Guling Samprig Imam Bonjol, dan Warung Rujak Banjar Ambengan, karena semuanya tidak memiliki lahan parkir padahal jumlah pengunjungnya ramai.
Sementara itu, Plt. Kabag Usaha Perumda Bhukti Praja Sewakadarma mengatakan bahwa penempatan petugas parkir memiliki alur tersendiri dan bukan serta-merta ditempatkan begitu saja.
Secara umum, penempatan petugas parkir dilakukan karena adanya permohonan. Diuraikan terdapat tiga hal utama mengapa suatu lokasi ditetapkan memiliki petugas parkir kecuali jika dikelola sendiri oleh pihak desa yang nantinya akan dikaji ulang.
"Pertama, adanya permohonan; kedua, adanya potensi yang dapat menjadi pendapatan; dan ketiga, tempat tersebut produktif atau memerlukan pengaturan," terangnya.
Tiana mencontohkan, penarikan jukir di Jalan Sulawesi berdampak pada kekroditan. Pemilik usaha setempat mengeluhkan tidak adanya petugas yang mengatur parkir.
"Coba kemarin di Sulawesi. Sulawesi kita tarik petugas kita kan karena di bawah rambu. Nah, setelah kita diamkan, dua hari kemudian terjadi kekroditan di sana," katanya.***
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com