10 Badan Publik Denpasar Ikuti Verifikasi Lapangan Monev Keterbukaan Informasi

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 13:06 WIB
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada 18 dan 22 September 2026.
Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada 18 dan 22 September 2026.

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui pelaksanaan Verifikasi Lapangan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Bali pada 18 dan 22 September 2026.

Verifikasi lapangan dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., C.Med., bersama jajaran Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi dan pendalaman terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di Kota Denpasar.

Dalam proses tersebut, keterbukaan informasi tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen penilaian, tetapi juga bagaimana implementasinya berlangsung secara nyata.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis dan kualitas informasi, digitalisasi, serta kesesuaian antara dokumen penilaian dengan kondisi di lapangan.

Kadis Kominfos Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi (dua dari kiri duduk di depan), saat pelaksanaan Verifikasi Lapangan Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KIO Bali pada 18 dan 22 September 2026.
Kadis Kominfos Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi (dua dari kiri duduk di depan), saat pelaksanaan Verifikasi Lapangan Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KIO Bali pada 18 dan 22 September 2026.

 

Sebanyak 10 Badan Publik di Kota Denpasar mengikuti verifikasi lapangan, yakni Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Utara, Desa Pemecutan Kaja, Desa Dauh Puri Klod, Desa Sanur Kaja, Desa Sidakarya, serta Kelurahan Peguyangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar Gde Wirakusuma Wahyudi mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka dan mudah diakses masyarakat.

“Bagi Pemerintah Kota Denpasar, keterbukaan informasi bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi atau kelengkapan dokumen.

Yang paling penting adalah bagaimana informasi publik benar-benar dapat diakses masyarakat, disajikan secara akurat dan berkualitas, serta memberikan manfaat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan menjadi momentum evaluasi untuk melihat kembali pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing Badan Publik sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih dapat ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi Badan Publik sesuai dengan kondisi faktual.

“Melalui verifikasi lapangan, kami melakukan pendalaman terhadap apa yang sudah disampaikan dalam dokumen penilaian, kemudian melihat bagaimana implementasinya secara langsung.

Mulai dari komitmen, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, kualitas informasi, hingga digitalisasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan Monev juga diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi Badan Publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Harapan kami, proses ini tidak berhenti pada penilaian, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya secara mudah, cepat, dan berkualitas,” pungkasnya.

Melalui verifikasi lapangan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penguatan tata kelola informasi pada seluruh Badan Publik.

Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi tumbuh sebagai bagian dari budaya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Editor : Rosihan Anwar
diskominfos kota denpasar