DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus ratusan reklame yang dipasang di fasilitas umum, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Denpasar, yakni Jalan Melati, Jalan P.B. Sudirman, dan Jalan Raya Sesetan.
Penertiban dilakukan terhadap baliho, pamflet, banner, spanduk, hingga papan nama yang dipasang pada fasilitas umum dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, sebanyak 144 media, dengan rincian 25 baliho, 55 pamflet, 26 banner, 30 spanduk, dan 8 papan nama ditertibkan.
Bawa Nendra menambahkan, Satpol PP Kota Denpasar terus mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai dengan ketentuan dalam setiap pelaksanaan penertiban.
Penurunan reklame adalah bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertata.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan ketentuan dalam pemasangan media promosi sehingga tidak mengganggu fasilitas umum maupun keindahan kota,” ujarnya.
Bawa Narendra menyatakan,Satpol PP Kota Denpasar sebagai penegak perda mengingatkan masyarakat terkait layanan pengaduan melalui GARBASITA (Gerakan Bersama Satuan Polisi Pamong Praja). Seluruh jenis layanan gratis, alias tidak dikenakan biaya.
“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar, kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326.
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com