DENPASAR, Radar Bali.id – Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) Reklame menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pajak reklame pada tujuh bidang reklame di Level 21 Mall, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Denpasar.
Baca Juga: Bikin Kumuh Jalur Protokol dan Kebocoran Pajak, Satpol PP Jembrana Robohkan Belasan Reklame Bodong
Penanganan dilakukan secara bertahap mulai dari pemberian Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) hingga penyampaian surat peringatan (SP).
Menanggapi langkah administratif tersebut, pihak manajemen Level 21 kooperatif dengan melakukan penurunan secara mandiri terhadap tujuh bidang reklame tersebut.
Baca Juga: Sikat Reklame Bodong dan Kedaluwarsa, Satpol PP Jembrana Bersihkan Jalur Denpasar–Gilimanuk
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, Dedy Sutrisna, mewakili Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor DPRD Kota Denpasar, Senin (12/10/2026). Dedy menjelaskan penurunan reklame tersebut merupakan kesadaran manajemen setelah Tim Pokja Reklame menjalankan prosedur penanganan temuan BPK.
Dedy memaparkan, penanganan reklame di Kota Denpasar melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah melalui Tim Pokja Reklame yang terdiri atas Bapenda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sinergi ini dibentuk untuk memastikan pengelolaan reklame berjalan sesuai aturan.
Terkait penurunan tujuh bidang reklame di Level 21, pihak manajemen sempat mengungkapkan bahwa adanya pergantian manajemen internal menjadi salah satu alasan keterlambatan administrasi sebelumnya. Langkah penertiban mandiri ini pun diapresiasi sebagai wujud kepatuhan wajib pajak.
"Melalui koordinasi dan tindak lanjut yang berkesinambungan, Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong penataan reklame agar berjalan sesuai ketentuan. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat mewujudkan tata kelola reklame yang tertib dan transparan, serta mendukung pembangunan Kota Denpasar secara berkelanjutan," ujar Dedy.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali