Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pegawai Pesta TPP Ratusan Miliar, Bansos di Gianyar Malah Zonk

Yoyo Raharyo • Jumat, 18 Maret 2022 | 08:15 WIB
pegawai-pesta-tpp-ratusan-miliar-bansos-di-gianyar-malah-zonk
pegawai-pesta-tpp-ratusan-miliar-bansos-di-gianyar-malah-zonk

GIANYAR – Bila pegawai di Kabupaten Gianyar bisa berpesta lantaran diguyur tambahan penghasilan pegawai (TPP) ratusan miliar, tidak demikian bagi masyarakatnya. Bantuan sosial (bansos) tahun 2022 malah zonk, lantaran tidak bisa direalisasikan.



 


Baik bansos perbaikan pura hingga bansos Ngaben sementara waktu belum bisa dibayarkan. Alasannya, belum ada anggaran. Di sisi lain, pemerintah daerah fokus membayar belanja lain untuk aparatur.


 


Bupati Gianyar, Made Mahayastra, menyatakan pemerintah masih memprioritaskan belanja insentif. Yakni insentif bendesa, sulinggih, dan kelian adat, termasuk alokasi dana desa hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).


 


“Kami masih bayar insentif Bendesa, sulinggih, kelian adat, pekaseh, ADD, TPP, itu kami utamakan,” ujar Mahayastra di lobi Kantor Bupati Gianyar.


 


Kata dia, di luar belanja wajib, belum bisa dibayarkan. “Bansos kan belanja kedua setelah belanja wajib. Bansos pelinggih itu belum ada yang dibayarkan,” ungkapnya.


 


Selain bansos fisik berupa pelinggih di tempat ibadah pura, bansos ngaben (upacara kematian, red) juga sama.


 


“Biasanya (Bansos ngaben, red) dianggarkan di APBD Perubahan. Ngaben yang biasanya dilakukan pada bulan Juli-Agustus dibayarkan bulan Desember, jika situasi ekonomi membaik nanti bisa dianggarkan di (APBD) Perubahan,” jelasnya. 


 


Berdasarkan data dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tahun 2022 bansos yang masuk mencapai 1.237 proposal. Jumlah itu merupakan proposal bansos usulan tahun 2021 yang tinggal menunggu pencairan pada tahun 2022. 


 


Padahal, Pasal 39 Ayat (1) Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan TPP dengan pertimbangan objektif sesuai kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.


Artinya, TPP itu tidak wajib. Hanya “dapat” sesuai “kemampuan keuangan daerah”. Ironis. Di saat bansos untuk masyarakat masih zonk, namun untuk para pegawai ada.

Editor : Yoyo Raharyo
#tambahan penghasilan pegawai #made mahayastra