Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

8 Tahun di Bali Bermodal Visa Kunjungan, Aussie Pengangguran Ditahan

Yoyo Raharyo • Sabtu, 19 Maret 2022 | 14:15 WIB
8-tahun-di-bali-bermodal-visa-kunjungan-aussie-pengangguran-ditahan
8-tahun-di-bali-bermodal-visa-kunjungan-aussie-pengangguran-ditahan


MANGUPURA – Kejari Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran keimigrasian. Tersangka tersebut adalah Allan James, 58, seorang aussie alias warga Australia. Dia sudah tinggal 8 tahun di Bali hanya bermodal visa kunjungan.


 


Informasi yang didapat radarbali.id, selama di Bali James tidak bekerja alias pengangguran. Ia masuk ke Indonesia akhir 2014 menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berwisata.


 


Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan James. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Sedangkan jaksa yang bertugas adalah Imam Ramdhoni.


 


“Tersangka sementara ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan,” ujar Bamaxs, kemarin (18/3).


 


Saat ditanya pelanggaran James, Bamaxs tidak menyebut detail dengan alasan belum disidangkan. Secara umum James ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.


 


“Barang bukti yang kami tahan berupa dokumen paspor,” tukas Bamaxs.


 


Perbuatan terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 166 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6/2011  tentang Keimigrasian Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga bulan.

Editor : Yoyo Raharyo
#kejari badung #imigrasi #warga australia