MANGUPURA – Kejari Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran keimigrasian. Tersangka tersebut adalah Allan James, 58, seorang aussie alias warga Australia. Dia sudah tinggal 8 tahun di Bali hanya bermodal visa kunjungan.
Informasi yang didapat radarbali.id, selama di Bali James tidak bekerja alias pengangguran. Ia masuk ke Indonesia akhir 2014 menggunakan visa kunjungan dengan tujuan untuk berwisata.
Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan James. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan. Sedangkan jaksa yang bertugas adalah Imam Ramdhoni.
“Tersangka sementara ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan,” ujar Bamaxs, kemarin (18/3).
Saat ditanya pelanggaran James, Bamaxs tidak menyebut detail dengan alasan belum disidangkan. Secara umum James ditahan lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal.
“Barang bukti yang kami tahan berupa dokumen paspor,” tukas Bamaxs.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 166 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
Editor : Yoyo Raharyo